DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Perubahan APBD 2026 Rp9,53 Triliun

0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026.ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna XLI (41) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel, Andie Dinialdie, di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026) malam. (BP/udi)

Palembang,BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna XLI (41) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel, Andie Dinialdie, di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026) malam.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam.

Juga hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru damping Sekda Sumsel Edward Chandra dan dihadiri anggota DPRD Sumsel, kepala dinas, kepala OPD dan para undangan.

Dalam rapat tersebut, Andie Dinialdie menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Provinsi Sumsel, nilai Rancangan Perubahan APBD Sumsel TA 2026 disepakati sebesar Rp9.534.761.724.853,74.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp213.165.114.757,26 atau turun 2,19% jika dibandingkan dengan APBD Induk TA 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp9.747.926.839.611,00.

Baca Juga:  Jembatan Lalan Runtuh Ditabrak Tongkang Tak Kunjung  Diperbaiki, Warga Lalan Protes Ke Pemprov Sumsel 

“Atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur Sumatera Selatan, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi, TAPD, Inspektorat selaku APIP, serta seluruh jajaran yang telah bekerja keras membahas rancangan perubahan ini,” ujar Andie.

Andie menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi realisasi semester pertama APBD. Hal ini mengacu pada beberapa faktor krusial, di antaranya perkembangan indikator ekonomi yang tidak sesuai dengan asumsi awal, penyesuaian saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya, hingga perubahan pos pendapatan daerah.

Selain itu, perubahan ini juga merespons kebijakan strategis dan fungsional dari pemerintah pusat guna memastikan terciptanya sinkronisasi serta integrasi program antara pusat dan daerah.

“Penyesuaian ini mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, hingga jenis belanja demi mengoptimalkan kegiatan-kegiatan penting yang dapat direalisasikan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan Sisa Lebih Pemhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya hasil audit BPK RI diarahkan untuk mempercepat pencapaian target RPJPD Provinsi Sumatera Selatan 2005–2045.

Baca Juga:  Tim Hunter Betha 2, Amankan Pria Miliki 1 Paket Kecil Sabu

“Dokumen Perubahan KUA merupakan dokumen yang sangat penting. Oleh karena itu, penyusunannya membutuhkan tahapan yang sangat sistematis, terukur, dan akuntabel demi kepentingan seluruh masyarakat Sumatera Selatan,” kata Andie.

Sedangkan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, mengapresiasi dan menyambut baik disepakatinya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Provinsi Sumsel.

Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pembahasan dan penelitian dokumen perencanaan anggaran tersebut telah selesai dilaksanakan secara komprehensif.

“Malam hari ini, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 tetap memperhatikan dinamika serta perkembangan ekonomi di tingkat nasional, regional, maupun lokal. Penyusunan ini juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2026 demi menyelaraskan arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran daerah.

Gubernur Herman Deru merinci kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sumsel TA 2026 sebagai berikut:

Baca Juga:  Tiga Saksi Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

• Pendapatan Daerah: Ditargetkan mencapai Rp9.324.852.802.320,00.

• Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp9.534.761.724.853,74.

• Pembiayaan Daerah:

o Penerimaan Pembiayaan: Direncanakan sebesar Rp209.908.922.533,74.

o Pengeluaran Pembiayaan: Tidak dianggarkan atau senilai Rp0,00 pada tahun anggaran 2026.

Herman Deru menegaskan bahwa alokasi belanja daerah tidak hanya difokuskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga mencakup unsur pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum, hingga unsur kehususan.

“Kebijakan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kegiatan-kegiatan yang produktif,” tegasnya.

Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel atas kemitraan dan kerja sama yang terjalin harmonis antara eksekutif dan legislatif.

“Semoga kemitraan ini dapat terjalin semakin baik lagi ke depan, sehingga program-program yang telah disusun dapat terlaksana dengan sukses demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” pungkas Herman Deru.#udi

Komentar Anda
Loading...