
Palembang, BP- Setelah sebelumnya melakukan aksi demo di kantor Walikota Palembang beberapa waktu lalu , kali ini ratusan orang berlatar belakang budayawan , sejarawan, seniman, mahasiswa , pecinta sejarah dan masyarakat umum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Kota, Jumat (17/2) , melakukan aksi demo di halaman gedung DPRD Kota Palembang.
Mereka mengajukan tuntutan terkait kondisi darurat cagar budaya di Palembang dan mendesak agar pihak Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang Harnojoyo agar peduli dan lebih fokus dalam pelestarian Cagar Budaya di Palembang.
Terpenting massa mendesak agar DPRD Palembang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Darurat Cagar Budaya untuk pelindungan dan penyelamatan cagar budaya yang ada di kota Palembang.
“Aksi kami pada hari ini meminta kepada anggota dewan Kota Palembang agar dapat mewujudkan keinginan kami termasuk membentuk pansus yang bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya di Kota tertua di Indonesia ini,” kata penanggungjawab aksi Vebri Al Lintani saat melaksanakan aksi di halaman DPRD Kota Palembang Jum’at (17/2).
Menurut Vebri, Pemerintah kota Palembang harus menjadikan pembangunan cagar budaya menjadi prioritas pembangunan di Kota Palembang ini. Bangunan cagar budaya harus terus ada dan lestari. Maka dari itu pemerintah harus mengkhususkan dana APBD untuk memugar cagar budaya yang saat ini sudah rusak parah.
Selain itu agar pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Wali Kota Palembang Harnojoyo supaya dirinya bersama pihak terkait peduli dan lebih fokus dalam pelestarian cagar budaya serta dapat secepatnya memugar gedung balai pertemuan yang lokasinya tepat bersampingan dengan kantor Pemkot Palembang, untuk dijadikan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU No 11 tahun 2010.
“Saat memugar atau merenovasi harus dengan bahan yang sama seperti bangunan tersebut. Agar bangunan yang diperbaiki dapat bertahan lama dan dalam kondisi sebelum bangunan itu rusak,” katanya.
Ia melanjutkan, agar cagar budaya yang ada di Kota Palembang dikelola dengan baik, ada unsur akademisi, unsur budayawan dan tokoh masyarakat. Sehingga budaya yang ada di Kota tertua Palembang ini tetap lestari. “Jangan hanya ada unsur pemerintahan saja dalam pengelolaan cagar budaya harus juga dilibatkan unsur budayawan dan akademisi,” katanya,
Selain itu jangan sampai kerusakan cagar budaya terjadi kembali. Seperti yang pernah terjadi di cagar budaya pasar cinde. Karena keegoisan segelintir orang maka situs budaya pasar cinde hancur. Bahkan sampai sekarang pasar tersebut juga tidak dibangun.
“Kita berharap agar kejadian pasar cinde merupakan yang terakhir ada. Kita juga berharap agar pemerintah dalam hal ini Wali Kota dan DPRD Palembang dapat segera merealisasikan segala tuntutan kami, ” kata Vebri.
Selain itu massa juga menuntut agar Pemerintah kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang telah abai, dan tidak ada kemauan dalam Pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,
“Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019 tidak bekerja sebagaimana mestinya alias mandul sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota Palembang dalam Tim tersebut (dari tujuh anggota, terdapat 5 orang dari unsur pemerintah),” kata mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang ini.
Lalu menurutnya sangat rendahnya (atau mungkin tidak sama sekali) program sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh pemerintah.
“Tindakan Pemerintah Kota Palembang ini merupakan tindakan yang jelas-jelas terindikasi melanggar Undang-undang No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” katanya.
Atas kondisi itu, AMPCB mendesak DPRD kota Palembang agar pemerintah Kota Palembang menetapkan status “Palembang Darurat Cagar Budaya” dan kemudian membuat kebijakan dan melakukan tindakan darurat untuk pelestarian, pelindungan, pengembangan dan penyelamatan cagar budaya di Palembang sesuai mandat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Lalu agar Pemerintah Kota Palembang segera mengganti TACB yang didominasi oleh unsur Pemerintah Kota Palembang dan mandul produksi dengan yang lebih kompeten.
Selain itu agar Pemerintah Kota Palembang segera memugar kembali gedung “Balai Pertemuan (ex-gedung societeit;KBTR)” sebagai cagar budaya sesuai dengan kaidah UU No. 11 tahun 2010, dan kemudian dimanfaatan sebagai sebagai fasilitas kesenian dengan nama Gedung Kesenian Palembang.
Dan mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan tidak merusak, menjual cagar budaya sesuai dengan mandat undang-undang No. 11 tentang Cagar Budaya.
Massa sempat diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya Sakti didampingi anggota Fraksi PKS DPRD Kota Palembang Ridwan Saiman dan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Demokrat Pomi Wijaya, malahan Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya Sakti menerima pembersih telinga (Cotton Bud) raksasa dari massa yang bermakna agar DPRD Palembang dan Walikota Palembang lebih mendengarkan lagi aspirasi masyarakat guna penyelamatan cagar budaya di kota Palembang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya Sakti mengatakan, apa yang disuarakan para teman-teman aktivis dan tokoh budaya sangat masuk akal. Maka akan dilanjutkan ke Rapat pimpinan.
“Nantinya akan kita coba tetapkan anggarannya untuk renovasi cagar budaya yang ada saat ini. Semua yang menjadi tuntutan pada hari ini. Akan kami sampaikan pada rapat paripurna nanti. Kita Menjadi kota tertua di Indonesia, tapi satupun cagar budaya belum ada yang memiliki verifikasi,” katanya,
Sedangkan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Palembang Ridwan Saiman yang menemui massa mengaku senang dapat berbicara langsung dengan para aktivis peduli cagar budaya.
Menurutnya semua tuntutan ini akan dibahas dilevel rapat pimpinan. Ia mohon dukungannya semuanya untuk terus pantau perkembangan sampai tuntas.
“Kawan-kawan harus terus pantau semua perkembangan yang ada. Saya setuju untuk mengembalikan gedung kesenian sebagai cagar budaya. Maka kita bersama-sama mengawal aksi ini,” katanya.
Sedangkan, anggota DPRD kota Palembang dari Fraksi Partai Demokrat Pomi Wijaya menuturkan akan membahas dan memanggil dinas terkait, akan lanjut merapatkan hal iti dengan pimpinan serta setuju akan aksi ini. Dimana Palembang harus memiliki gedung cagar budaya yang dikelola dengan baik dan benar.
“Kita dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait. Kita akan bahas mana saja yang menjadi gedung dan lokasi cagar budaya. Untuk selanjutnya akan dibahas anggaran untuk memperbaikinya,” katanya.#udi