Bawaslu Sumsel Akreditasi Dua Lembaga Pemantau Pemilu

Bawaslu Sumsel memberikan akreditasi kepada dua lembaga pemantau pemilu IMM dan Kuala Musi Politika dengan penilaian sempurna.
PALEMBANG, BP – Dua lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) yakni Kuala Musi Politika (KMP) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendapatkan akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Direktur Kuala Musi Politika, Dr Junaidi CPM, CIRP membenarkan setelah pengajuan ke Bawaslu Sumsel, KMP lalu diverifikasi dan akhirnya diakreditasi Bawaslu Sumsel tepatnya pada 15 November 2022 lalu.
Ia menjelaskan, KMP adalah lembaga pemantau pemilu yang keberadaannya bersifat lokal hanya di provinsi Sumsel, sementara untuk IMM merupakan lembaga pemantau pemilu tingkat nasional.
“Pengajuan kami lakukan pada Oktober lalu dan alhamdulillah setelah diverifikasi mendapatkan akreditasi sempurna,” kata Junaidi kepada BeritaPagi, Rabu (16/11).
Ia mengatakan, KMP sudah memiliki anggota sebanyak 205 orang yang tersebar di 17 kabupaten/kota, KMP akan bertugas memantau pelaksanaan pemilu yang dilakukan KPU (komisi pemilihan umum) dan memantau pelaksanaan yang dilakukan Bawaslu.
“Setelah mendapatkan akreditasi, kita sudah mulai bergerak dan berhak memantau, seperti saat ini sudah tahapan verifikasi administrasi partai politik maka kita memantau apa yang dilakukan KPU apakah sesuai atau tidak?” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi SE MSi mengakui telah mengeluarkan dua akreditasi dua lembaga pemantau pemilu yaitu IMM dan Kuala Musi Politica. Selain IMM dan KMP ada juga lembaga pemantau nasional Netfid Indonesia dan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) yang juga sudah berkoordinasi serta melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi Sumsel.
“Yang lain masih kita tunggu juga kalau ada lembaga–lembaga lain mungkin bersifat regional atau tingkat provinsi yang ingin mendaftar.
Kalau cakupannya di kabupaten/ kota maka di kabupaten/kota, kalau tingkat nasional maka kita menunggu laporan dari pengurus di tingkat provinsinya. Kalau mereka sudah membentuk di 17 kabupaten/kota berarti koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota,” kata Yenli.
Ia menjelaskan, untuk pemilu akreditasinya dikeluarkan Bawaslu namun untuk pemilihan kepala daerah akreditasinya dikeluarkan KPU.
“Itu pembedaan pemantau pemilu dan pemantau pemilihan,” katanya.
Terkait syarat akreditasi sendiri, lembaga tersebut harus ada badan hukumnya, ada rekening, mkeanggotaan yang jelas, sumber keuangan.
Lalu Bawaslu akan memeriksa berkas, jika memenuhi ketentuan maka akan dikeluarkan akreditasi.
“Waktu pendaftaran masih panjang sampai H-7 sebelum pencoblosan, jadi masih setahun lebih.
Mereka juga harus mencantumkan tahapan apa saja yang akan diawasi, semuanya atau satu ada dua saja” ia memungkasi.#udi/gus