
Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Lewat Proses Penyelesaian Sengketa
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya menegakkan keadilan pemilihan umum (pemilu) melalui penyelesaian sengketa proses pemilu.
Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta Selasa (11/4/2023). Iamengatakan, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.
“Sistem keadilan pemilu itu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme membenahi ketidakberesan tersebut serta memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” kata Puadi
Puadi mengungkapkan upaya menegakkan keadilan pemilu, mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional.
“Kesemuanya itu untuk menjamin bahwa setiap tindakan prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan serta mendapatkan putusan,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.
Ia menerangkan, objek yang dapat dijadikan sengketa semisal keputusan KPU, Keputusan KPU provinsi, Keputusan KPU kabupaten/kota dan berita acara.
Namun ada pula pembatasan Keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sngketa misalnya surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Ada Keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa, dan ada pula yang tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap calon kandidat doktoral ini.#gus