

Palembang, BP- Hendri (47) Warga Lr Sekolah, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Minggu (13/2) sekitar pukul 21.00 .
Tersangka diamankan lantaran telah melakukan pembobolan kostan milik korban Danil Liu (34) di Jalan Trikora, Lr Swakarya Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 14.00.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembobol kosan.
“Awalnya kita menerima laporan dan langsung melakukan penggerebekan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya ketika sedang santai,” kata Tri, Senin (14/2).
Pembobolan rumah kostan ini berawal dari tersangka berkeliling, melihat kosan di Jl Trikora, Lr Suakarya Demang Lebar Daun Palembang dalam keadaan kosong.
Lalu tersangka langsung membobolnya dan mengambil barang berharga korban yakni, 30 unit AC, 32 unit TV, 20 unit springbed, satu unit mesin cuci, tiga unit mesin pompa, 32 unit closet crisbow, 30 unit lemari kayu, dua unit gardu listrik dan kabel, satu unit reisiver CCTV.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp500 juta.
“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka Hendri mengakui perbuatannya.
“Saya yang mencuri kostan setelah berhasil langsung kabur dan hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk