
Palembang, BP- Dalam rangka evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan di satuan kewilayahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Puslitbang Polri melakukan penelitian di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH, diwakili Karo Rena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa, SH, SIK, membuka langsung FGD Bersama Peneliti Puslitbang Polri di Mapolda Sumsel Senin (14/2).
Turut mendampingi Karo Rena Polda Sumsel, Dir Dit Tahti AKBP Imam Anshori, Dir Ditreskrimum, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani.
Dalam sambutannya, Karo Rena mengatakan kegiatan penelitian ini menjadi bahan masukan dari tim peneliti khususnya dalam memberikan pelayanan kepublik.
“Sekaligus evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan kewilayahan sesuai pemenuhan standard HAM dan dengan kegiatan menjadi anev dan menjadi percontohan bagi satwil Polda lainnya dan Mabes Polri guna mewujudkan Polri Presisi, ” kata Agus Santosa.
Sementara, Kapuslitbang Polri yang diwakili Kombes Pol Kombes Pol Harvin Raslin, SH, mengungkapkan bahwa ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.
Dia menambahkan penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.
“Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendesain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya,” kata Kombes Pol Harvin Raslin.
Dirinya mencontohkan, kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas I Tangerang, merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran katanya
Dari kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya, adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan. Kedua, lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan, lalu desain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran dan lain-lain.
Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan di satuan kewilayahan dalam rangka peningkatan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), jajaran Polda Sumsel sebagai salah satu dari 11 Polda yang menjadi sampel penelitian.#osk