Mengantar Shabu ke Polisi yang Menyamar
Palembang, BP–Mengantar pesanan narkoba kepada anggota kepolisian yang melakukan penyamaran membuat Arfani (33) dan Ariansyah (30) digelandang ke sel tahanan Polsek Plaju Palembang, Kamis (1/2).
Dari tangan kedua warga Jalan KH Azhari, Lorong Rawa-rawa, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang tersebut, polisi mengamankan 53,26 gram narkoba jenis shabu.
Tersangka Alfani mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari DD (DPO) yang diduga merupakan bandar shabu di kawasan Plaju dan dirinya diperintahkan oleh DD untuk mengantar pesanan narkoba itu kepada calon pembelinya di Jalan DI Panjaitan, Gang
Adil, Kecamatan Plaju.
“Saya dan Ardi disuruh mengantar, janjinya akan di upah Rp2 Juta. Sudah sebulan ini saya bekerja dengan DD,” ujar tersangka saat gelar perkara, Jumat (2/2).
Namun sial saat sudah bertemu dengan calon pembelinya, dirinya langsung diringkus karena ternyata pemesan serbuk setan tersebut adalah polisi yang sedang menyamar.
Akibatnya kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Plaju guna penyelidikan lebih lanjut. “Saya baru kali ini jadi kurir,” kilah residivis kasus yang sama dan mendekam 2,5 tahun di Rutan Pakjo pada 2015 lalu tersebut.
Hal yang sama juga diakui Ardiansyah, namun residivis kasus narkoba 2015 ini menyebut dijanjikan akan mendapatkan
upah Rp5 juta dari orang yang memerintah mereka.
“Saya hanya tukang antar saja. Jika
berhasil saya di upah Rp5 juta. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan,” ucap Ariansyah.
Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti mengatakan, penangkapan bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum nya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau penyamaran menjadi pembeli. Lalu polisi yang menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di lokasi penyergapan.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,26 gram shabu senilai Rp50 juta yang saat itu digantung di stang motor pelaku dibalut dengan lakban hitam,” jelasnya.
Bersama tersangka dan narkoba tersebut, dalam penyergapan kali ini pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion BG 5065 JAL yang saat itu digunakan kedua pelaku.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita juga sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok narkoba kepada keduanya,” imbuhnya.
Rizka menambahkan, atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. #idz