Satu Lagi Pelaku Begal Motor di Jakabaring Ditangkap

76
Sebelumnya menangkap Ahmad Al Badawi alias Saad (20), Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku aksi begal motor M Ardi Putra (18) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap Senin (17/1) sore di rumahnya. (ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP- Sebelumnya menangkap Ahmad Al Badawi alias Saad (20), Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku aksi begal motor M Ardi Putra (18) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap Senin (17/1) sore di rumahnya.

Ardi melakukan aksi begal di Jalan Gub H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 02.00 .

Bersama dua temannya yang masih buron (DPO) Jagok dan Ahmad Al Badawi (sudah ditangkap menjalani hukuman).

Juga sebelumnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, mengamankan perantara penjual motor curian Sarnubi (38) warga Talang Keramat, Banyuasin, dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21) warga Talang Keramat, Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Kader Partai Gerindra OI Bagikan Sembako

Informasi yang dihimpun,  korban Bagas (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang , korban naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju kerumah neneknya, lalu diperjalanan kehabisan bensin. Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban di hampiri ke tiga pelaku, yang mendekati korban dan berpura – pura memberikan bantuan dengan men- step motor korban. Dan saat itu satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggang nya. Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.

Baca Juga:  Terkait Proses Gugatan PPP di MK, DPW PPP Sumsel Gelar Doa dan Berbuka Bersama

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan lagi satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan Jakabaring.

“Benar kembali diamankan seorang pelaku, setelah kita melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka pertama yang ditangkap, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya,” katanya, Selasa (18/1)

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan korban sendirian di hampiri 3 pelaku yang berpura – pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor. Tetapi, saat ditempat sepi salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuai dari pinggangnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Palembang Berharap Media Berperan Aktif  Pengawasan Pemilu

“Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari,” katanya.

Masih katanya, kepada anggota kita, tersangka mengaku kalau motor tersebut telah di jual seharga Rp 1,7 juta. “Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Tersangka Ardi ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban. “Benar pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya – poya,”  katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...