Keluar dari Penjara, Paku Maulana Bunuh Bambang

Palembang, BP–Dendam karena aksi kejahatan dilaporkan ke polisi membuat Paku Maulana alias Togok (38) menyusun rencana menghabisi nyawa Bambang Suprianto (41).
Motif pembunuhan yang dilakukan Paku Maulana di Jalan Mataram II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame pada 28 Maret lalu itu terungkap setelah tersangka dibekuk aparat kepolisian.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena diduga sudah memberikan informasi terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Desember 2015 lalu.
Akibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Tanjung Api-api tersebut, membuat Paku dihukum selama satu tahun enam bulan di Rutan Pakjo Palembang.
“Awalnya saya titip motor hasil curian ke dia (korban-red), tapi dia saya duga telah memberikan informasi ke polisi dan akhirnya membuat saya ditangkap,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Palembang, Senin (9/4).
Setelah menjalani hukuman dan bebas dari penjara Juli 2017, Paku yang masih menyimpan dendam mulai berencana menghabisi nyawa korban.
Saat itu tersangka sengaja mendatangi rumah korban di lokasi kejadian dan saat melihat rumah dalam keadaan sepi, Paku langsung masuk dengan membawa sebilan parang.
“Waktu lihat dia pulang ke rumah saya ikuti. Begitu masuk rumah, saya langsung tebas kan parang ke lengan korban dan memukul kepalanya tiga kali pakai kayu balok,” paparnya.
Takut aksinya diketahui warga, pelaku langsung kabur ke Muaraenim dengan membawa sepeda motor Suzuki Satria FU dan dua unit ponsel milik korban.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara mengatakan setelah mengetahui keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan penyergapan di Desa Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
“Saat penyergapan sempat terjadi kejar-kejaran, karena pelaku berupaya kabur, jadi anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka,” ujar Kombes Pol Wahyu.
Dalam kasus ini, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu potong kayu, satu bilah parang, satu lembar seprei, satu lembar celana pendek, kalung rantai stainless beserta liontin batu akik dan satu cincin batu akik.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Bambang Supriyanto ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Mataram II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami pada 28 Maret lalu.
Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban bernama Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong. Namun saat didatangi, korban sudah terkapar tak bernyawa dengan luka di dahi, pipi kiri dan lengan kiri hampir putus. # idz