Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir yang Terbakar Diamankan

154
Tempat penyulingan minyak tradisional di Simpang Berdikari Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba) terbakar diduga  penyebabnya sambaran petir, sehingga menimbulkan api lalu menjalar ke drum yang disimpan di sekitar lokasi, Jumat (23/04), sekitar pukul 01.30 WIB. (BP/IST)

Palembang, BP – Tempat penyulingan minyak tradisional di Simpang Berdikari Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba) terbakar diduga  penyebabnya sambaran petir, sehingga menimbulkan api lalu menjalar ke drum yang disimpan di sekitar lokasi, Jumat (23/04), sekitar pukul 01.30 WIB.

Akhirnya Ardiansyah (41), warga Kecamatan Lais Muba pemilik tempat pengolahan minyak  diamankan Polres Muba .

Menurut pelaku Ardiansyag dirinya saat kejadian sedang duduk di pondok tempat penyulingan.

Kemudian dia mendengar suara dentuman petir dari atas, lalu melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak.

Baca Juga:  Dikejar Polisi, Pengeroyok Lompat dari Jembatan Ampera

Api membesar dan menjalar ke drum – drum yang disimpan di sekitar lokasi.

Api sudah dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyelidikan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan setelah mendapatkan info kejadian tersebut pihaknya langsung ke TKP dan melakukan pemadaman dengan pihak terkait.

“Api sudah dipadamkan, dan sudah dilakukan olah TKP serta memasang police line di tempat kejadian,” kata Morris, Sabtu (24/6).

Baca Juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Sumsel

Lanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yang lokasinya berada di Simpang

Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir tanpa perlawanan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu,” katanya.

Dari TKP juga, lanjut Morris, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

“2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 meter dalam kondisi bekas terbakar, 1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, 3 drum bekas terbakar, dan 1 tungku yang terbuat dari plat besi,’’ katanya.

Atas perbuatnanya, tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022

Baca Juga:  Hasil Survei Terus Unggul, Bukti Kepemimpinan Jokowi Disukai Rakyat

Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 188 KUHPidana.

Ancaman hukuman 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp50 miliar. #udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...