Transaksi Jual Beli Senpira, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi

104
Dua dari tiga pria diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran hendak melakukan transaksi senjata api rakitan (Senpira). Sabtu (27/11) sekira pukul 12.30 di Rumah Susun (Rusun) Blok 30, Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Dua dari tiga pria diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran hendak melakukan transaksi senjata api rakitan (Senpira). Sabtu (27/11) sekira pukul 12.30 di Rumah Susun (Rusun) Blok 30, Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kedua tersangka adalah Mar’ie alias Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan, Lorong Kebon, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil; dan Gunawan alias Wawan (40), warga Rusun Blok 30, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Baca Juga:  Bawa Senpira Dibekuk Petugas

Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran yakni, Ririn alias Cupank, warga Rusun Blok 2, Kecamatan Ilir Barat I.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan dua orang dalam perkara Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961.

“Bermula Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor memperoleh informasi adanya transaksi jual beli senpi di hotel yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Anggota Unit Ranmor langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Kompol Tri Wahyudi, Minggu (28/11).

Baca Juga:  879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

Kompol Tri Wahyudi mengatakan  tersangka mengaku bernama Mar’ie Al Akrof saat digeledah didapati Holster dada senjata api. “Saat diinterogasi tersangka mengaku kalau Holster senjata ini milik Ririn alias Cupank (DPO). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersangka Ririn sudah melarikan diri,” katanya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi dari nyanyian tersangka Mar’ie juga berhasil mengamankan tersangka Gunawan yang awalnya dititipkan senpi dari Ririn.

Baca Juga:  Polsek Terima 7 Senpira Laras Panjang dari Warga

“Anggota juga langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Gunawan di Rusun Blok 30 Lantai 4 dan didalam rumah ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah amunisinya, dan satu buah selongsong amunisi,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...