
Bawa Senpira dan 3 Butir Peluru, Ardi Diamankan

Palembang, BP- Tertangkap tangan membawa senjata api rakitan (Senpira) oleh Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang yang melakukan giat hunting, Ardiansyah alias Ardi (43) warga Jalan Naga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, kini harus masuk dalam bui.
Awalnya polisi curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memiliki banyak tato di tubuhnya ini lalu ketika digeledah, polisi mendapati sepucuk senjata api rakitan (Senpira) lengkap beserta tiga butir amunisi aktif yang diselipkan di pinggang kiri tersangka, Kamis (3/6) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, Jumat (4/6) membenarkan penangkapan tersebut..
“Benar pelaku kita amankan berawal anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134, melakukan giat rutin Hunting di seputaran kawasan Jakabaring, tepatnya di Gub H Bastari Depan Bank Sumsel Babel Jakabaring 8 Ulu, Jakabaring Palembang,” katanya.
Lanjut Tri, karena dicurigai gerak-geriknya, saat itu petugas Pidum dan Tekab 134 mendekatinya. Namun saat itu Ardi kabur, “Kecurigaan petugas pun bertambah, Alhasil saat itu Ardi dikejar dan setelah di geledah ditemukan senpira berikut 3 butir peluru,” katanya.
Ardi terancam Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka, justru terlihat kesal dan membantah senpira tersebut miliknya. “Sudah dulu, nanti saja nanyanya. Senpi itu bukan punya ku, jadi jangan nanya lagi,” kilahnya.#osk