Alex Noerdin dan Kemerdekaan Pers

90

Jadi pencabutan berita tentang oknum anggota DPR RI minta layanan VVIP di bandara SMB II dari portal media online dapat dikatakan bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers No.1/ 2012.

Terhadap pemberitaan dua media online ditambah satu media cetak, Alex Noerdin melalui pengacaranya M Wisnu Oemar melaporkannya ke Dewan Pers. Alex Noerdin tidak memilih hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan, karena kriminalisasi kasus pemberitaan, bagi insan pers, dianggap sebagai penghambat kemerdekaan pers. Mediasi perkara tindak pidana pers melalui Dewan Pers dipandang sejalan dengan kemerdekaan pers.

Baca Juga:  Legenda Preman Palembang, Mat Ijah Mengembuskan Napas Terakhir

Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pengertian kemerdekaan pers itu mencakup dua hal. Pertama adalah struktur (freedom from) dimana kemerdekaan pers dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil dari struktur tertentu.

Kedua adalah performance (freedom to) dimana kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut.
Misalnya apakah liputan media telah jujur dan adil (fair), mengungkapkan fakta yang sebenarnya, membela kepentingan publik, dan sebagainya.

Baca Juga:  Hadapi Lebaran, Pangdam ll Sriwijaya Gelar Rakor Bahas PPKM Mikro

Di Dewan Pers pada 17 Desember 2019 dimulai proses mediasi, namun belum ada kesepakatan yang dicapai. Kemudian pada akhir Januari 2020 telah tercapai kesepakatan damai yang selanjutnya perdamaian tersebut dijadwalkan akan dilakukan di hadapan Dewan Pers. Langkah Alex Noerdin melaporkan media online dan cetak tersebut ke Dewan Pers patut mendapat apresiasi.

Baca Juga:  H Halim Berterima Kasih Kepada Pemerintah

Media siber Globalplanet.news, Palpos.id dan Harian Palembang Pos pada Senin, 3 Februari 2020 memuat berita yang isinya membantah pemberitaan yang diterbitkan awal Oktober 2019 lalu. Dalam berita bantahan tersebut, Pemimpin Redaksi Globalplanet,news, Pemimpin Redaksi Palpos.id dan Harian Palembang Pos menyatakan permintaan maaf kepada Alex Noerdin.

Komentar Anda
Loading...