Alex Noerdin dan Kemerdekaan Pers
Sengketa yang terjadi antara Alex Noerdin dengan tiga media massa tersebut patut menjadi pelajaran bagi para wartawan dan pengelola media. Khusus bagi media online yang kerap mendewakan kecepatan, walau kecepatan menjadi pilihan banyak jurnalis atau wartawan online.
Selain kecepatan, bersikap jujur dalam menulisan berita dengan menyatakan bahwa berita yang diunggah belum terverifikasi atau terkonfirmasi. Sikap tersebut bukan untuk membelenggu media, tapi mendorong media untuk bertangggunjawab terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Berita tentang oknum anggota DPR minta layanan VVIP Bandara SMB 2 terindikasi bersumber dari siaran pers bukan hasil liputan langsung wartawan/ jurnalis media tersebut. Berita yang ditayangkan nyaris seragam dari sisi konten/ isi berita. Perbedaan berita tersebut hanya pada judul berita dan lead (kepala) berita pada alinea pertama. Berita tersebut mengutip atau berasal dari nara sumber yang sama.
Berita yang seragam dan sama dari dua media massa atau lebih, seperti pada berita tentang oknum anggota DPR RI tersebut butuh klarifikasi dan penjelasan. Jika berita tersebut berasal dari siaran pers maka harus disebut dalam tubuh berita sebagai siaran pers tidak diklaim sebagai wawancara wartawan.
Berkenaan dengan akurasi dan kecepatan berita, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam Sembilan Elemen Jurnalisme sebagai prinsip yang diharapkan dapat diterapkan oleh wartawan untuk mewujudkan tujuan utama jurnalisme, adalah kewajiban pertama yaitu pada kebenaran.
Dalam meliput dan menulis berita seorang jurnalis atau wartawan adalah mengejar akan kebenaran, yang tidak berat sebelah yang membedakannya dari semua bentuk komunikasi lain. Demi mengejar kebenaran itu wartawan harus disiplin dan melakukan verifikasi.
Ke depan agar apa yang menimpa tiga media masa online dan cetak tersebut tidak terulang maka wartawan/ pengelola media harus memahami KEJ dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, memahami isi peraturan maupun pada konteks penerapannya.
Dalam penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber wartawan memperhatikan aspek verifikasi pemberitaan. Verifikasi harus dilakukan terhadap sumber informasi atau narasumber melalui wawancara langsung maupun tidak langsung. Aspek keberimbangan berita dengan menyajikan berita yang berimbang dan counterbalance agar memberikan pandangan yang beragam pada pembaca. ∎