Alex Noerdin dan Kemerdekaan Pers

90

Sebagai tokoh yang menghormati kemerdekaan pers, sosok Alex Noerdin dikenal memiliki hubungan dekat dengan pers atau media massa sudah terjalin sejak lama. Alex Noerdin adalah sumber berita yang selalu dikejar jurnalis/ wartawan karena pernyataannya adalah informasi dengan nilai berita yang tinggi.

Alex Noerdin pernah mendapat penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi wartawan Asean Confederation of Asean Journalist (CAJ). Pada 2010 Alex Noerdin mendapat penghargaan “Pena Emas” dari PWI dan menjadi pelopor sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010.

Baca Juga:  Ajak Millienial Bertani, H Alex Noerdin Inisiator Bakti Inovasi BPPT di Kota Palembang

Kemudian pada HPN 2014 di Bengkulu Alex Noerdin kembali mendapat penghargaan khusus dari Dewan Pers dan CAJ. Dari Dewan Pers Alex Noerdin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Pelopor Pendidikan Pers di Indonesia dan dari CAJ mendapat penghargaan sebagai tokoh yang akan membangun pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) wartawan di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Baca Juga:  H Halim Berterima Kasih Kepada Pemerintah

Setelah pengetatan anggaran yang terjadi beberapa tahun lalu, rencana membangun Pusdiklat wartawan Asean tersebut akhirnya gagal terwujud karena ketiadaan anggaran walau lahan yang dibutuhkan sudah tersedia di komplek Jakabaring.

Komitmen dan kepedulian itulah yang membuat Alex Noerdin memaafkan tiga media tersebut dan memilih langkah mediasi melalui Dewan Pers yang bermuara pada perdamaian dari sengketa pers yang terjadi antara Alex Noerdin dengan Globalplanet.news, Palpos.id dan Harian Palembang Pos.

Baca Juga:  Alex Noerdin, Sosok Pemimpin yang selalu Mempermudah dan Mempercepat Investasi

Mengadu atau melapor ke Dewan Pers karena masalah pemberitaan memang diatur dalam UU Pers, pasal 15 ayat (2) yang mengatur fungsi Dewan Pers, pada huruf d) yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yaitu, “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Komentar Anda
Loading...