RUU Pertanahan Untuk Kepentingan Rakyat

Jakarta, BP–Ketua Panja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron menegaskan, RUU bertujuan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Jika sekelompok orang menguasai jutaan hektar tanah, secara perlahan akan dikurangi. Misalkan, dari 120 ribu hektar tambang menjadi 12 ribu hektar.
“UU ini tidak mengubah UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang bersifat generalis. Sebaliknya UU Pertanahan ini lex specialis, yang konsisten untuk keadilan tanah bagi rakyat,” ujar Herman di ruangan diskusi wartawan DPR Jakarta, Selasa (23/7).
Menurut Herman, munculnya berbagai UU terkait sumber daya alam (SDA), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, lingkungan dan tata ruang mengakibatkan banyak konflik pertanahan. Kecuali kehutanan, karena sudah diatur di Kementerian Kehutanan RI.
Oleh sebab itu, kata dia, melalui UU ini pendaftaran tanah diatur melalui satu atap pelayanan administrasi atau sigle land administration. Soalnya, masih terjadi kesenjangan atau disparitas kepemilikan tanah yang tinggi.
Selain itu lanjut Herman, untuk menghindari terjadi inflasi tanah melalui pembentukan bank tanah dan mendorong tanah terlantar menjadi produktif. Mengigat setiap tahun 120 hektar tanah alih fungsi menjadi rumah, kantor, pabrik atau jalan.
Yang terpenting smbungnya, bank tanah ke depan untuk menyukupkan penyiapan pangan bagi rakyat Indonesia. Sehingga pangan tercukupi, tanpa impor. Dan ada kepastian hukum, jika selama 5 tahun tak ada yang menggugat, tanah itu menjadi hak milik petani.
Dikatakan, UU Pertanahan terdiri dari 15 Bab, Bab 1 dan Bab 5 mengatur hal-hal subatantif. Sedangkan 10 Bab hanya sebagai bab pendukung. Seperti sanksi administratif dan sanksi hukum dalam pertanahan. “Komisi II DPR optimis UU ini selesai sebelum berakhir masa jabatan anggota DPR 2014-2019.
PLT Biro Hukum dan Humas BPN/ATR Andi Tenrisau mengatakan, UU ini menjadi kebutuhan dasar sejalan dengan Pasal 33 UUD 45 bahwa bumi, air dan segala isinya dikuasai negara demi untuk kemakmuran rakyat. “Di samping terjadinya ketimpangan penguasaan tanah, dan UU ini untuk retribusi – pembagian tanah bagi rakyat,” paparnya. #duk