Ingat, Developer Nakal Bisa Masuk Penjara

Palembang, BP
Ini peringatan bagi developer nakal. Bila terbukti melanggar hak konsumen, para pengembang perumahan tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Dewan Penasihat DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Palembang Muhammad Daud Dahlan, SH, MH, menyatakan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini developer, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi, developer yang nakal itu dapat dipidana dengan UU Perlindungan Konsumen dan juga dapat digugat perdata karena telah wanprestasi atau ingkar janji,” kata Muhammad Daud Dahlan saat dibincangi, Kamis (28/2/2019).
Mantan Ketua DPC Ikadin Kota Palembang versi Todung Mulya Lubis ini menambahkan, developer nakal melanggar Pasal 8 (huruf f). Misalnya, spesifikasi material rumah dan fasilitas umum di perumahan ternyata tidak sesuai promosi dalam brosur, maka si developer diancam penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Ya, jika sudah cukup alat bukti si developer dapat ditahan. Keunikan dari Undang Undang Perlindungan Konsumen ini, walaupun konsumen telah menggugat secara perdata di pengadilan tetapi tidak menghambat atau menghalangi proses pidananya jika dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelas mantan jurnalis ini.
Bunyi lengkap Pasal 8 huruf f adalah pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.
“Jadi, warga dapat melaporkan developer yang diduga ingkar janji ke kepolisian, tapi lebih baik ke Polda Sumsel karena di sana ada unit khusus, dengan membawa bukti, seperti perjanjian atau brosur atau promosi saat menawarkan pembelian rumah. Warga bisa melapor secara individu, atau secara bersama-sama. Warga jangan takut karena hak konsumen itu sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semua developer harus menaati ini,” tegasnya.
Sebelumnya, keluhan soal developer yang diduga ingkar janji dikeluhkan warga Perumahan Liverpool II yang terletak di Jalan Pinang, Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, beberapa fasilitas umum seperti jalan di dalam komplek dalam kondisi rusak serta drainase yang tidak berjalan maksimal.
#fer