Tergugat I dan Tergugat II Intervensi Tak Hadiri Sidang PTUN Palembang

Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (26/7).
Palembang, BP
Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (26/7).
Dalam persidangan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan Partner serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.
Majelis hakim di pimpin Firdaus Muslim SH dan anggota Sahibur Rasyid SH MH dan Rahmadi SH dengan panitera Rina Zaleha.
Sidang kali ini pembacaan replik penggugat dari pihak penggugat yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah dan rekan.
Sedangkan tergugat KPU Sumsel dan tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby K Gumayra dan kawan-kawan tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Sidang pekan lalu baik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby K Gumayra dan kawan-kawan yang menjadi pihak tergugat II intervensi dan Kuasa Hukum KPU Sumsel, M Arya Aditya SH telah menyampaikan kepada majelis hakim kalau mereka, Kamis (26/7) akan mengikuti sidang sengketa pilkada Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK), namun majelis hakim meminta ada perwakilan dari pihak tergugat untuk menghadiri sidang lanjutan.
Dalam repliknya, terkait eksepsi dari pihak tergugat, Alamsyah membantah semua eksepsi tergugat sebelumnya. Bahkan gugatan mereka yang diajukan ke PTUN Palembang ini sudah tepat. Pasalnya yang mengajukan gugatan ini bukan dari partai politik, pasangan calon ataupun bakal calon melainkan masyarakat biasa.
“ Kalau memang dilakukan oleh paslon, parpol dan bakal calon memang dilakukan di bawaslu untuk keberatan. Karena ini rakyat biasa, maka gugatan diajukan ke PTUN dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alamsyah.
Sedangkan untuk pokok materi gugatan, yang digugat ini SK terkait pendaftaran dari pasangan HDMY yang mana dalam surat dari DPP Partai Hanura ini mendelegasikan ke wakil Sekjen H Hendri Zainudin yang mana surat pendelegasian ini juga ditandatangani oleh Wakil Sekjen, Drs Berny Tamara.
Untuk ketua umum kita tidak ada masalah, yang jadi masalah ini Wasekjen memberikan mandat ke wasekjen lain untuk mendaftarkan pencalonan pasangan HDMY ke KPU. Kalau yang memberikan mandat itu Sekjen, tentu tidak akan masalah dan tidak akan kita gugat ke PTUN,” katanya.
Alamsyah menjelaskan jika saat Partai Hanura mendaftarkan pasangan HDMY, dokumen pendaftaran Paslon tersebut tidak ditandatangani dan dicalonkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Sumsel.
” Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, H Mularis Djahri dan Sekretarisnya Zakaria Abas menyatakan jika berdasarkan rapat pleno mereka, yang diusulkan ke DPP Hanura untuk mendapatkan persetujuan dukungan bukan pasangan HDMY melainkan pasangan Dodi-Giri” jelas Alamsyah kepada Hakim.
Dilanjutkannya, Setelah usulan dimasukan ke DPP Hanura, tiba-tiba yang mendapat persetujuan untuk didukung pada Pilgub 27 Juni 2018 adalah tergugat intervensi yakni HDMY dan yang mendaftarkan juga diambil alih oleh Wakil Sekretaris DPP Hanura Hendri Zainuddin tanpa ada usulan maupun persetujuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel.

Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (26/7).
“Dari proses ini, dapat kami simpulkan jika pencalonan Paslon HDMY yang dilakukan oleh Wasekjen DPP Hanura Hendri Zainuddin cacat hukum dan bertentangan dengan pasal 42 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur” jelas Alamsyah.
Selain itu, lanjut Alamsyah, pendaftaran yang diambil alih oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Hanura Drs Berny Tamara yang memberikan mandat kepada Hendri Zainuddin yang juga menjabat sebagai Wasekjen tidak dikenal dan tidak diatur dalam UU No 10 tahun 2016.
” Dalam UU Partai Politik, yang berhak menandatangani SK persetujuan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan yang dapat mengambil alih pendaftaran adalah Ketua dan Sekretaris DPP bukan Wakil Sekretaris” kata Alamsyah.
Sedangkan usai persidangan Alamsyah Hanafiah menambahkan, tergugat I dan tergugat II intervensi tidak hadir. Itu hak mereka. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kalau mereka tidak mau menggunakan haknya untuk menanggapi gugatan ini. “Tidak ada pemberitahuan. Tapi perkara ini tetap berlanjut, ” ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, dalam UU PTUN dijelaskan, kalau tergugat tidak hadir dalam pembacaan replik penggugat, maka replik penggugat akan dikirimkan melalui surat panggilan.
“Untuk materi sidang hari ini adalah pertama PTUN berwenang mengadili perkara ini. Kedua, putusan sela menerima tergugat intervensi masuk ke perkara ini. Dan biaya perkara dibebankan di putusan akhir,” katanya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, dalam pokok perkara ini adalah bahwa pada 9 Januari 2018 Partai Hanura melalui DPP mencalonkan pasangan Cagub dan Cawagub Herman Deru dan Mawardi Yahya kepada tergugat KPU Sumsel, dimana pada saat itu Partai Hanura mrndaftarkan pasalon Cagub dan Cawagub ke tergugat tidak memeuhi syarat UU Nomor 10 tahun 2016 . Hal ini dapat dibuktikan dari pengurus Partai Hanura yang mendaftarkan yakni bahwa pendaftaran Aslon Cagub dan Cawagub Sumsel oleh Partai Hanura tidak ditandatangani dan tidak dicalonkan oleh ketua DPD Partai Hanura tingkat Provinsi Sumsel yakni Mularis Djahri dan tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel yakni Zakaria Abas.
Padahal, sambung Alamsyah, menurut keterangan Mularis Djahri dan Zakaria berdasarkan rapat pleno Ketua DPD Partai Hanura yangvm diusulkan kepada DPP Partai Hanura untuk mendapat persetujuan sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel adalah Dodi Reza dan Giri.
Namun tiba tiba yang mendapat persetujuan dari DPP Partai Hanura adalah tergugat intervensi yakni Herman Deru dan Mawardi Yahya. Dan yang mendaftarkan tergugat II intervensi kepada tergugat I yakni KPU Sumsel diambil alih oleh DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainudin bertindak selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, tanpa adanya usulan ataupun persetujuan ketua DPD dan Sekretaris Partai Hanura tingkat Provinsi.
“Dapat kami simpulkan bahwa pencalonan tergugat II intervensi yang dicalonkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura yakni Hendri Zainudin, tanpa dicalonkan Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Hanura tingkat provinsi adalah cacat hukum dan bertentangan dengan pasal 42 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan ncalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.
Menurut Alamsyah, pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub yang diambil alih Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura yang bernama Drs Berny Tamara yang memberikan mandat kepada Wakil Sekretaris Jenderal DPP bernama Hendri Zainudin untuk mendaftarkan Cagub dan Cawagub kepada tergugat tidak dikenal dan tidak diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam hal ini bertentangan pula dengan pasal 42 ayat 4a UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagimana dimaksud pada ayat 4 tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran paslin yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat”.
“Wakil Sekjen DPP Partai Hanura yang bernama Berny Tamara tidak mempunyai kapasitas dan tidak mempunyai wewenang baik dalam pasal 42 ayat 4 a UU Nomor 0 tahun 2016 maupun AD ART Partai Hanura untuk memberikan mandat kepada Wakil Sekjen DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainudin untuk mendaftarkan tergugat intervensi kepada KPU Sumsel,” katanya.
Usai pembacaan replik dari penggugat. Majelis Hakim memutuskan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 3 Agustus mendatang. #osk