Izin Nyapres Ditunggangi Kepentingan Politik

24
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal

Jakarta, BP–Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan,  masalah izin Presiden bagi kepala daerah untuk maju menjadi capres  sudah memiliki  aturan sejak lama, karena aturan itu ke luar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

“Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik,” ujar Refrizal di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (26/7).

Baca Juga:  Menteri Muda di Kabinet Jokowi Masih Sebatas Wacana

 Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para lawan  pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Hal  demikian  bisa  menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik. “Seluruh rakyat Indonesia menginginkan figur Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan,  isu mengenai izin Presiden untuk kepala daerah yang ingin nyapres telah menjadi perdebatan di ruang publik. Ini diduga  karena ada  yang menunggangi demi kepentingan politik dan akibat ketidaktauan masyarakat. “Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, karena  dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan aju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden,” jelas Owi.

Baca Juga:  SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM di Pre IOG SCM Summit 2024 Surabaya

Dikatakan,  tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. karena itu merupakan turunan dari UU yang ada.

“Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk  maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Apabila 15 hari izin tidak juga diberikan Presiden, otomatis izin tersebut tetap didapatkan  Kepala Daerah yang mengajukan ,” tandasnya.

Baca Juga:  Adi Prayitno: Demokrat Bangun Eksistensi Hoaks

 Direktur Eksekutif  Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menegaskan,  tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena  tidak ada hal baru. “Di-kasih izin atau tidak,  tetap bisa mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden,” kata Pangi.

Dikatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai  mengkomunikasikan  dengan baik ke masyarakat. “Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik,   secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...