Bantu Suami Kabur Dari Tahanan, Novi Dipenjara 2,6 Tahun

58

 

BP/IST
Novi Triana bin Syamsudin terdakwa yang membantu suaminya Madon melarikan diri dari sel tahanan Polsek Sukarami, Palembang dijatuhi vonis pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11).

Palembang, BP

Novi Triana bin Syamsudin terdakwa yang membantu suaminya Madon melarikan diri dari sel tahanan Polsek Sukarami, Palembang dijatuhi vonis pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11).

Putusan majelis hakim yang diketuai Waslam Makshid, SH. MH itu sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH.

Setelah mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini, SH menyatakan merima atas vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim. Sementara terdakwa Novi Triana, meminta keringanan untuk hukuman yang diberikan kepadanya.

Baca Juga:  Daerah Lambat Tangani Bencana Alam

“Mohon keringannya yang mulia hakim. Anak saya masih kecil,” kata  terdakwa melalui sidang virtual.

Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim mengatakan vonis sudah dijatuhkan.

“Sudah diputus ya, kamu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Karena ulah kamu 6 orang tahanan kabur, belum ketemu sampai saat ini,” kata hakim ketua.

Diketahui kejadian bermula saat terdakwa Novi dan suaminya yang merupakan salah seorang narapidana di Polsek Sukarami saling berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  IRT pemilik 3.302 Pil Ekstasi Ditangkap

Pada tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 03.00 , di Jalan Kol H. Burlian  Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang- alang Palembang, terdakwa dengan terang-terangan dan atau bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka yang memberi  bantuan kepada narapidana di Polsek Sukarami, Ahmad Januar Ramadhan Alias Madon yang merupakan suami dari terdakwa Novi.

Terpidana Madon suami dari terdakwa Novi telah merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan bersama beberapa rekannya sesama napi di Polsek Sukarami.

Baca Juga:  500 Santri Berebut Tiket Nasional di Ajang FASI Sumsel

Dalam kasus ini, Terdakwa Novi terlibat karena telah menghantarkan sebuah gergaji besi yang dipotong menjadi dua bagian kepada suaminya, terpidana Madon.

Akibat perbuatanya tersebut, diketahui enam orang nara pidana di Polsek Sukarami melarikan diri, hingga saat ini menjadi buronan.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.#osk

Komentar Anda
Loading...