Kesal Dikatai Kasar, Keroyok Dewi Dengan Pisau dan Air Keras

9
Tiga pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek IT II Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Hanya karena kesal saat mendengar kata-kata kasar, Hendri (38), Hendra (39), dan Edward (46) menganiaya Dewi dengan pisau dan air keras.

Akibat perbuatan tersebut ketiga pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang dari kediaman masing-masing, beberapa waktu lalu.

Kepada petugas, Edward mengatakan aksi nekat itu dilakukan karena kesal korban mengeluarkan kata-kata tak pantas, sehingga ketiganya menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Dewi.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran TBC di dalam Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Skrining TBC pada Warga Binaan

“Saya emosi karena dia bicara tidak karuan ke kami bertiga. Jadi aku tersinggung, dan gelap mata menganiaya dia,” ujar tersangka saat gelar tersangka dan barang bukti di Polsek IT II Palembang.

Dari data yang diperoleh, tindak pidana penganiayaan tersebut menyebabkan korban Dewi harus mendapat perawatan karena mengalami luka tusuk di pinggang dan luka bakar di wajah akibat disiram air keras.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Tetangga Ditangkap

Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kebangkaan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek IT II Palembang

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol M Hadiwijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Andrian Novalehzi mengatakan, motif pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka karena selisih paham.

“Setelah menerima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka. Serta saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.

Baca Juga:  ITW Ingatkan Menhub Tak Gunakan Diskresi Untuk Jadikan Ojol Angkutan Umum

Bersama ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sisa air keras yang dipakai untuk menyiram korban, sebilah senjata tajam dan rompi anti peluru.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan menggunakan tenaga bersama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya. #idz

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...