Pencuri Amplifier Masjid Diringkus
PALI, BP–Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap Dedi Irawan atas tuduhan pencurian amplifier di dalam Masjid Jami Pendopo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (14/1).
Pelaku dibekuk petugas dari rumahnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (23/1).
Aksi pencurian itu diketahui saat saksi Musriadi, selaku penjaga masjid hendak membersihkan masjid melihat amplifier yang ada di dekat mimbar sudah lenyap.
“Lalu saya menghubungi pak Guntara, selaku ketua masjid, selanjutnya kami melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi,” jelas Musriadi.
Pelaku Dedi yang keseharian nya merupakan buruh harian ini mengakui perbuatan tersebut. “Tidak ada pekerjaan. Rencana mau saya jual,” akunya.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti satu unit amplifier telah diamankan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. #hab