Rp4 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan

19
Pemusnahan barang ilegal di Kantor DJBC Kanwil Sumatera Bagian Timur, Kamis (25/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Sebanyak 117 unit mainan seks (sex toy) serta 5,1 juta batang rokok ilegal bernilai Rp4 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumatera Bagian Timur di Palembang, Kamis (25/1).

Selain kedua jenis barang ilegal, petugas juga memusnahkan 21.755 botol minuman alkohol, 191 kilogram tembakau iris, 14 ribu butir suplemen/obat-obatan, 698 kosmetik, 13 buah airsoft gun, 15 keping VCD porno dan sejumlah barang ilegal lain yang merupakan sitaan sepanjang 2017.

Baca Juga:  79 Tahun Mengabdi, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Puncak HUT Pengayoman

Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, rokok dan sejumlah barang lain dibakar dan ditanam.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, M Adalah Farobi mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Palembang, Jambi dan Tanjung Pandan sepanjang 2017.

Menurut Farobi, barang yang dimusnahkan semuanya ilegal, seperti menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya, dan tanpa label cukai serta pengawasan atas barang impor yang terkena aturan barang larangan dan pembatasan baik di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Ikuti Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023

“Barang-barang ini disinyalir berbahaya bagi lingkungan, kesehatan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagian kecil barang hasil penindakan diserahkan ke instansi terkait sebagai barang bukti. Ada juga dikembalikan ke karantina Batam karena berasal dari wilayah itu.

“Ke depan kita perketat pengawasan agar barang impor ilegal bisa dicegah masuk ke wilayah Sumsel dan sekitarnya,” jelasnya. # idz

Baca Juga:  Sejumlah Personil Polda Sumsel Di Dapat Pin Emas, Termasuk Pasutri Selamatkan Bayi Razka

 

Komentar Anda
Loading...