Siram Air Keras ke Wajah Korban Karena Kesal Ditertawakan

13
Tersangka Muhamad Arif digiring anggota Unit Reskrim Polsek Gandus, Kamis (11/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Muhamad Arif (31) nekat menyiram tubuh Yuliansyah (31) dengan air keras karena kesal ditertawakan oleh korban.

Semua itu terungkap setelah tersangka Muhamad Arif yang merupakan kernet dari korban Yuliansyah tersebut diringkus aparat Polsek Gandus, Rabu (10/1).

Pelaku dibekuk ketika sedang menunggu penumpang di depan Dermaga Point Center, depan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Palang Merah, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang tersebut mengatakan, sebelum melakukan penyiraman, korban dan tersangka sempat jalan bersama usai mengembalikan angkot.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Sopir Angkot Ditangkap

Saat sedang berjalan, tiba–tiba tersangka ditabrak sepeda motor dan tersungkur. “Bukannya menolong tapi dia malah tertawa, jadi aku kesal sama dia, bawaan mabuk juga,” ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus, Kamis (11/1).

Menurutnya, usai ditabrak dan korban tertawa. Datang lah Tommy yang menolong dan naik angkot yang dikemudikan Tommy. Saat itu tersangka duduk di bangku depan dan korban duduk di belakang.

Karena masih kesal kepada korban, saat korban turun dari angkot, tersangka menyiram wajah korban dengan air keras dan setelah itu ia langsung pulang ke rumah.

Baca Juga:  Dana Bantuan Keuangan Parpol Melejit

“Aku tidak tahu kalau dia (korban) sampai cacat permanen, karena pas menyiram itu saya seperti kesetanan dan langsung kabur,” katanya.

Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, tersangka ditangkap di depan Dermaga Point Center saat sedang menunggu penumpang.

Dari keterangan tersangka, air keras tersebut milik penumpang yang ketinggalan dan sudah selama satu minggu di dalam angkot tersebut.

“Air keras itu diakui tersangka adalah milik orang lain, jadi ketika ia kesal dengan korban langsung disiram nya,” kata Heri.

Baca Juga:  Polisi  Gerebek Lorong Sailun di Tangga Buntung

Selain itu, saat kejadian tersangka juga sedang mabuk karena baru saja usai minum tuak yang dibeli dengan harga Rp 20.000. Atas ulah nya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, sedangkan korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RSMH atas luka bakar yang dialaminya,” jelasnya. # idz

 

 

 

Komentar Anda
Loading...