Septa Tewas Oleh Pisau Sendiri

59
Tersangka Rusdianto memperagakan adegan pembunuhan terhadap korban Andri tewas (digantikan petugas) di halaman Polsek Sukarame Palembang, Kamis (11/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Dari rekonstruksi yang digelar aparat Polsek Sukarame, diketahui korban Septa Andri tewas oleh pisaunya sendiri.

Meka ulang adegan pembunuhan dengan tersangka Rusdianto pada 9 Februari 2017 itu digelar petugas di halaman Polsek Sukarami Palembang, Kamis (11/1).

Pada adegan pertama, korban dalam keadaan mabuk datang ke pos Komplek Griya Sejahtera Sukawinatan. Disana, korban marah dan membuat kegaduhan di pos penjagaan komplek.

Para penghuni komplek pun takut, di adegan kedua salah satu saksi mendatangi rumah tersangka untuk mengadukan bahwa ada korban yang sedang berbuat onar.

Baca Juga:  Dua Warga Tewas Dalam Sumur di Lokasi Berbeda

Pada adegan selanjutnya tersangka pun pergi dengan membawa senjata tajam jenis parang yang digantung di motor. Lalu pada adegan ke lima saat bertemu korban, tersangka pun sempat mengusir korban namun korban tetap saja marah-marah.

Kemudian adegan ke tujuh, tersangka mendekati korban, ternyata sempat terjadi cek cok mulut dan korban pun sempat hendak menusuk tersangka, tetapi dielakkan tersangka.

Masih di adegan ke tujuh, tersangka pun sempat mengayunkan parang nya ke bahu korban tapi tidak terluka. Lalu, tersangka sempat terjatuh dan tersungkur dengan masih memegang sajam miliknya.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditilang Anggota Satlantas, Redoh Diamankan Polisi

Kemudian tersangka langsung memegang tangan korban dan mengambil pisau korban dari tangan kanannya. Pada adegan ke sembilan, korban pun tewas dengan senjata tajam miliknya yang digunakan tersangka.

Sebanyak dua kali tikaman, korban tewas di tempat dan usai kejadian tersangka langsung melarikan diri. “Rekonstruksi ini untuk melengkapi data yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan.

Baca Juga:  Kabid PTK Disdik Sumsel Ikut Jadi Tersangka

Dikatakan Marwan, tersangka yang merupakan koordinator lapangan dari petugas keamanan di komplek tersebut kesal karena ditantang korban. “Atas ulah nya dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nushi Jalaludin SH mengatakan rekonstruksi ini sudah berjaan sesuai dengan kejadian yang dialami tersangka. “Kami sebagai kuasa hukum membantu tersangka agar hukuman nya sesuai porsi,” tandasnya. # idz

 

Komentar Anda
Loading...