Pembunuh Honorer Dinas PU Dilumpuhkan Dengan Tiga Tembakan

45
Empat pelaku pembunuhan diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Dua dari enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Yogi R Sugana (30), pegawai honorer di Dinas PUCK Kota Palembang, masih berstatus mahasiswa.

 

Semua itu diketahui setelah M Gusti Prabowo (22) dan Dermawan Rahmatullah alias Bos Acil (22) ditangkap anggota Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Selain itu polisi juga mengamankan dua tersangka lain yakni Bambang Asep Suherman alias Raka (25) dan Ferdiansyah alias Ferdi (27).

Sedangkan dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan di area Diskotek Center Stage, Hotel Novotel, Jalan R Sukamto, Palembang pada 17 Desember 2017 lalu yakni D dan M masih diburu petugas.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dengan bekal rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama petugas menangkap tersangka Raka yang terdeteksi berada di Kabupaten Manak, Provinsi Bengkulu, pada Rabu (3/1) pukul 1.30. Karena berupaya melarikan diri saat hendak diringkus, Raka terpaksa dilumpuhkan dengan tiga tembakan di kakinya.

Dari keterangan Raka, polisi mendapatkan posisi Gusti dan petugas langsung meringkus tersangka dari rumahnya di Jalan Puding, Lorong Sehat, Kecamatan IT I Palembang, pada hari yang sama.

Baca Juga:  BNNP Sumsel Musnahkan 327 Gram Sabu Sitaan

Lalu masih di hari yang sama polisi kembali menangkap tersangka Dermawan saat berada di depan Dunkin Donuts, Jalan Demang Lebar Daun.

Sementara tersangka Ferdi yang juga dilumpuhkan dengan timah panas ditangkap di Jalan Air Perikanan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, pada Senin (8/1).

Berdasarkan keterangan tersangka Raka, sebelum kejadian mereka baru saja keluar dari Diskotek dalam keadaan mabuk. Saat itu ada keributan di area parkir namun para tersangka tidak terlibat dalam keributan tersebut.

“Tiba-tiba korban datang mengetok kaca mobil dan menuduh kami ikut keributan itu. Korban juga mengancam akan menembak kami,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1).

Kesal karena dituduh, Raka mengutarakan niat nya kepada tersangka Ferdi untuk menghabisi korban. Kemudian Ferdi keluar dari mobil dan mengejar korban seraya meminta pisau ke tersangka M.

Melihat keributan itu rekan-rekannya berhamburan keluar mobil dan tersangka Gusti turun dari motor untuk mengejar korban yang lari ke pintu masuk diskotek.

Baca Juga:  Eswadi Dibantai di Kebun Karet

Namun sebelum masuk, Ferdi melempar tong sampah hingga korban terjatuh. Namun korban masih bisa berdiri dan berlari masuk ke dalam diskotek.

Kemudian di lobi dalam diskotek korban dikeroyok hingga tewas. Tersangka Raka, Ferdi dan D menusuk korban masing-masing sebanyak dua kali.

Sementara tersangka Dermawan dan M masing-masing menusuk satu kali. Sedangkan tersangka Gusti hanya ikut memukuli korban dan tidak menusuk. Setelah kejadian para tersangka pulang ke rumah masing-masing dan tidak lagi bertemu hingga tertangkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain dan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu bilah pisau dapur sepanjang 10 sentimeter, satu kotak sampah berbahan stainless steel dan satu buah kursi bar.

Serta satu unit mobil Honda Brio BG 1351 QY dan satu unit ponsel milik tersangka Dermawan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan celana panjang yang dipakai tersangka Raka saat kejadian.

Selain itu satu lembar kaos sweater, celana jeans, ikat pinggang, serta sepatu milik korban. Diketahui ada tiga pisau yang digunakan saat kejadian namun saat ini baru ditemukan satu.

Baca Juga:  Kesal Dimarahi, Satpam BRI Habisi Nyawa Rekan Kerja

“Dua dari enam pelaku masih berstatus mahasiswa di Palembang. Untuk yang masih buron saya sarankan segera menyerahkan diri, karena pasti hidupnya tidak akan tenang selama pelarian,” tandasnya.

Menurut Zulkarnain, meski para tersangka melakukan perbuatan dalam kondisi mabuk, namun para tersangka dalam keadaan sehat jiwa raga sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Serta atas perbuatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, korban Yogi meregang nyawa usai dikeroyok sekelompok orang di area parkir Diskotek Center Stage Hotel Novotel, pada Minggu (17/12) dinihari.

Saat kejadian, terjadi keributan, Yogi bersama sepupu nya, Dico Hermansyah yang baru saja keluar dari diskotek , menghampiri kerumunan orang tersebut dengan maksud untuk melerai perkelahian. Namun korban dikeroyok hingga tewas dengan delapan luka tusuk.

Sementara korban Dico mengalami satu luka tusuk dan keduanya sempat dilarikan ke RS Hermina Palembang, namun nyawa korban tak tertolong. #idz

 

Komentar Anda
Loading...