Sudah Terkepung Masih Melawan, Akbar Tanjung Ditembak

11
Tersangka Akbar Tanjung diamankan di Mapolsek Panukal Utara, Selasa (9/1). BP/NURUL

Muaraenim, BP–Berusaha kabur saat disergap anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, Akbar Tanjung (33) dilumpuhkan dengan satu butir timah panas di kaki kanannya, Selasa (9/1).

 Tersangka merupakan satu dari tiga pelaku pencurian satu set well head sumur gas milik Job Pertamina Golden Spike Indonesia pada 1 November 2017 lalu.

Selain itu tersangka dan dua rekannya, SB dan AT (DPO) juga menyerang Hermansyah (30), sekuriti di perusahaan tersebut, menggunakan senjata api rakitan dan parang, hingga korban mengalami luka bacok pada bagian kepala.

Baca Juga:  Gara-gara Ikan, Herman Dianiaya Teman

Berdasarkan data yang diperoleh, kejadian berawal saat korban sekuriti lainnya memergoki aksi pencurian yang dilakukan kawanan pelaku di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Ketika aksinya diketahui petugas keamanan perusahaan, para pelaku malah melawan menggunakan pistol rakitan dan parang sehingga korban mengalami luka bacok dan harus dirawat di RSUD Sekayu.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Penukal Utara dan aparat kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:  Pelaku Pemalakan dan Penodongan Bersenpi di Tembak

Ketika mendapat informasi jika tersangka Akbar Tanjung sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penyergapan dan tersangka berusaha melarikan diri dengan masuk ke kamar mandi serta menguncinya dari dalam.

Tak hanya itu, dari dalam kamar mandi, pelaku berusaha melarikan diri lewat atap dan petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mengepung serta mendobrak pintu kamar mandi.

Namun setelah terkepung, pelaku masih memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.

Baca Juga:  Spesialis Bobol Rumah Kos Ditembak Timsus

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad didampingi Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan serta anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” katanya, Selasa (9/1).

Atas perbuatan tersebut, Arsyad menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. # nur

 

Komentar Anda
Loading...