Bikin Sertifikat Tanah Itu Gratis

Palembang, BP–Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengajak masyarakat yang mempunyai tanah dan belum diurus kepemilikannya untuk segera melegalkan atau mengurus sertifikatnya. Bahkan, untuk melegalkan tanah tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia mengungkapkan, menangani 230 ribu bidang tanah itu merupakan tugas berat. Saat ini sudah 75 ribu bidang tanah yang sudah legalisasi aset, artinya sudah berjalan 45 persen.
“Jadi masih panjang, ini tugas kita semua untuk membantu. Masyarakat jika punya tanah segera legalkan dan ini gratis,” kata Alex saat menghadiri Upacara Hari Agraria Nasional di Halaman Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Senin (25/9).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel Arif Pasha menegaskan, pengurusan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017 sama sekali tidak dipungut biaya. Untuk progres Prona sudah berjalan di seluruh BPN 17 kabupaten/kota se Sumsel.
“Nama Prona saat ini sudah terintegrasi dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap-red). Jadi saya harap yang pertama masyarakat melalui kades dan lurah masing-masing bersama-sama mendaftarkan haknya ke Kantor BPN,” ujar dia.
Tahap pertama, lanjut Arif, tanah harus diukur, setelah itu baru dicek dan diperiksa tanggalnya kemudian didaftarkan ke BPN. Masyarakat juga diimbau mematok tanahnya dengan tepat sesuai dengan ukuran. Kedua, mempersiapkan surat tanah sehingga BPN dengan mudah memeriksanya. Jangan sampai terjadi surat tanah ganda sehingga bermasalah.
“Kita harap masyarakat bersiap-siap mendaftarkan tanahnya di kabupaten masing-masing melalui badan pertanahan. Untuk di BPN gratis. Masyarakat mempersiapkan patok tanah masing-masing. Kedua surat tanah dan ketiga, merawat tanahnya,” tuturnya.
Arif menegaskan, di BPN tidak ada pungutan liar (Pungli). Kalau ternyata ada maka akan ditindak tegas dengan melibatkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Selain itu, diingatkan juga jangan ada yang menjual nama BPN untuk kepentingan pribadi.
“Kalau dari BPN ada Pungli, saya tindak tegas. Tapi Insya Allah sampai sekarang masyarakat sudah paham, serta staf BPN sudah paham, tidak ada Pungli,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, ada juga Program Reforma Agraria yang meliputi Program retribusi tanah kepada masyarakat menengah ke bawah dari tanah eks telantar dan lainnya. Kemudian, pihaknya juga melaksanakan legalisasi aset yang tahun ini dilaksanakan sejumlah 230 ribu tanah masyarakat yang seluruhnya diselenggarakan oleh BPN dengan biaya negara.
“Dari kegiatan BPN ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat cukup menyiapkan surat-surat tanah, materai, patok tanah. Mulai dari pelaksanaan penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat itu dibiayai oleh negara,” tutup dia. #adv