104 Sumur Pertamina Diserobot Penambang

15

sumur-minyak-tuaPalembang, BP

PT Pertamina EP (PEP), anak usaha PT Pertamina (Persero) di sektor eksplorasi dan produksi migas, bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah, Kepolisian Daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menertibkan para penambang minyak liar (ilegal drilling) yang marak terjadi di wilayah kerja PT Pertamina EP Aset 1 Field Ramba, khususnya area Mangunjaya dan Keluang di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Heru Erianto, Firld Manajer Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, penertiban tersebut dimaksudkan untuk mengamankan aset sumur minyak milik Pertamina yang juga masuk dalam wilayah objek vital nasional (obvitnas) serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

“Ada 104 sumur milik Pertamina EP yang diserobot oleh penambang liar di wilayah kami. Sebanyak 81 sumur di Mangunjaya dan 23 sumur di Keluang,” ujar Heru Erianto, Rabu (20/7).

Baca Juga:  Tunggakan Pajak di Sumsel Rp32,2 Miliar

Dikatakan Heru, penyerobotan sumur milik Pertamina EP oleh oknum masyarakat mengakibatkan hak negara atas hasil migas hilang karena aset sumur minyak langsung dikuasai para penambang liar. Kegiatan pemboran sumur ilegal itu juga mengabaikan aspek kerusakan lingkungan dan bahaya kecelakaan tambang mengingat tidak ada standar operasional yang jelas.

Dari pengamatan Pertamina, sambung Heru, kegiatan penambangan liar tersebut setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama penambang ilegal itu langsung mengambil sumur yang sudah dibor oleh Pertamina, kedua mengebor sumur sendiri di wilayah kerja Pertamina dan ketiga mengebor di sekitar tempat tinggal mereka tetapi masih termasuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset 1.

“Aksi penyerobotan sumur migas Pertamina itu sulit diberantas mengingat lokasinya tersebar di berbagai tempat dan hasil produksinya bisa mencapai ribuan barel per hari. Sedangkan produksi minyak Pertamina EP di wilayah tersebut (Stasiun Pengumpul Mangunjaya-red) hanya sekitar 400 barel per hari,” jelasnya.

Baca Juga:  150 Tenant Beri Diskon di 'Palembang Great Sale'

Dikatakan Manajer Humas Pertamina EP Muhammad Baron, penertiban kegiatan ilegal drilling di wilayah Mangunjaya dan Keluang dilakukan pada Juli 2016. Kegiatan tersebut akan diawali dengan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspida Kabupaten Muba, Polri, TNI dan LSM. Kegiatan sosialisasi dilakukan mengingat kegiatan pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak turun temurun dengan cara tradisional.

Dampak lingkungan sudah pasti akan terjadi karena kegiatan tersebut meninggalkan limbah yang tidak dikelola dengan baik sehingga merusak tanah dan ekosistem yang ada. Begitu juga dengan aspek keselamatan kerja.

“Kondisi ini harus disikapi dengan kehati-hatian agar pelaksanaan penerbitan dapat berjalan secara baik,” tegas Muhammad Baron. Mengenai nasib penambang yang sumurnya diambil alih oleh Pertamina, Pemda setempat akan membuat semacam pemetaan sosial (social mapping) sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Teguhkan Semangat Pancasila dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

“Bentuk pemberdayaan masyarakat bisa semacam salah satunya paguyuban sebagai wadah para eks penambang liar tersebut,” urainya.

Sementara itu, Mulyadi, Ketua Paguyuban Pemuda Baron Keluang mengatakan, kelompok penambang minyak tradisional di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba mengakui lokasi kegiatan penambang warga dilakukan pada sumur minyak yang dimiliki negara.

Karena itu, dirinya berharap ada pembinaan dari Pemerintah Daerah dan juga Pertamina terkait kegiatan penambangan minyak oleh warga tersebut. “Kami mohon dibinalah, penambangan minyak ini juga kan bisa meningkatkan lifting,” katanya. # sug

 

Komentar Anda
Loading...