Tunggakan Pajak di Sumsel Rp32,2 Miliar

54
SITA-Petugas DJP Sumsel Babel sita aset wajib pajak

Palembang, BP–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Sumsel Babel) mengingatkan masyarakat untuk taat pajak dengan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegakan hukum berupa sita serentak ini dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel. Sita serentak kali ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
“Jumlah tunggakan pajak sebesar Rp33,9 miliar dengan rincian Rp32,2 miliar di wilayah Sumatera Selatan dan Rp1,7 miliar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain.

Baca Juga:  Ringankan Beban Honorer Pemprov Sumsel, Kadin Gelar Program Tebus Murah Ramadhan

Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk ‘Sita Serentak’ ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan.

Baca Juga:  Sopir Taksi Online Wajib Punya SIM A Umum

Sedangkan penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Hasil tindakan penyitaan yang dilakukan pada Selasa (3/10) didapatkan 19 objek sita dengan nilai taksiran sebesar Rp13,5 miliar. Pelaksanaan ‘Sita Serentak’ ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut.

Baca Juga:  Ditjen Pajak Sita Aset Rp56,3 Miliar

Upaya penegakan hukum dalam bentuk ‘Sita Serentak’ ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.#ren

Komentar Anda
Loading...