FORDES Bedah Persoalan Kolam Retensi di Palembang  Para Pakar Dorong Transparansi dan Manfaat Nyata

1
Polemik pembangunan kolam retensi di Kota Palembang kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) di Aula DPRD Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2026).(BP/udi)

Palembang, BP- Polemik pembangunan kolam retensi di Kota Palembang kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) di Aula DPRD Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2026).
Mengangkat tema “Kolam Retensi: Polemik Legitimasi versus Fungsi dan Urgensi” dengan subtema “Kolam Retensi: Teras Palembang Jadi Solusi Pengendali Banjir Kota”, diskusi menghadirkan sejumlah akademisi, pakar hukum, praktisi kebijakan publik, aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat umum.
Hadir sebagai narasumber pakar hukum UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, MHI, mantan Wali Kota Palembang Dr (C) Ir. Eddy Santana Putra, M.Si, serta pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya Dr. M. Husni Thamrin, M.Si. Diskusi dipandu oleh moderator Riza Pahlevi.
Juga hadir kalangan masyarakat umum, aktivis Sumsel , jurnalis dan mahasiswa dari Universitas yang ada di kota Palembang
Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar, mengatakan kolam retensi sejatinya memiliki peran strategis dalam penanganan banjir sekaligus dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kolam retensi, termasuk yang berada di kawasan Simpang Bandara Palembang, tidak hanya berfungsi sebagai penampung air saat hujan deras, tetapi juga berpotensi menjadi ruang publik yang bernilai ekonomi dan pariwisata.
“Kolam retensi sesungguhnya memiliki banyak manfaat. Selain fungsi pengendalian banjir, kawasan ini dapat menjadi identitas kota, ruang interaksi masyarakat, bahkan destinasi wisata. Potensinya sangat besar, namun mengapa justru menimbulkan polemik, itu yang perlu dicari solusinya bersama,” ujar Bagindo.
Sedangkan Prof. Qodariah Barkah menegaskan bahwa banjir merupakan persoalan klasik yang hampir setiap tahun dihadapi Kota Palembang dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Menurutnya, dari sisi regulasi, pembangunan kolam retensi sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur pengelolaan sumber daya air, tata ruang, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ia menyebut dasar hukum tersebut antara lain Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Namun demikian, ia menilai persoalan muncul bukan pada aspek legal formal, melainkan pada proses pelaksanaan di lapangan.
“Legitimasi formalnya kuat, tetapi persoalan muncul pada legitimasi substantif dan proses pelaksanaannya. Ada sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari status lahan, mekanisme ganti rugi, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Qodariah.
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memicu munculnya penolakan dan perdebatan di tengah masyarakat meskipun tujuan pembangunan kolam retensi pada dasarnya untuk kepentingan publik.
Sementara itu, mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengingatkan bahwa persoalan banjir tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis Palembang yang sejak dahulu merupakan wilayah rawa.
Menurutnya, pesatnya pembangunan kota dalam beberapa dekade terakhir telah menyebabkan banyak kawasan rawa berubah fungsi sehingga kehilangan kemampuan alaminya dalam menyerap dan menampung air.
“Palembang ini kota rawa. Banyak rawa yang ditimbun untuk pembangunan sehingga fungsi ekologisnya berkurang. Karena itu penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial,” kata Eddy.
Sebagai penggagas Peraturan Daerah Pengendalian Rawa, Eddy menilai pembangunan kolam retensi harus menjadi bagian dari sistem drainase terpadu yang dirancang secara komprehensif.
Ia juga menyoroti faktor rendahnya elevasi wilayah Kota Palembang serta perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan sebagai penyebab utama terjadinya genangan dan banjir.
Selain pembangunan infrastruktur, Eddy mendorong pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi melalui pemasangan sistem peringatan dini (early warning system) agar masyarakat dan pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi lebih cepat ketika terjadi potensi banjir.
Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Dr. M. Husni Thamrin, menilai pembangunan kolam retensi tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik semata.
Menurutnya, setiap kebijakan publik harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat, memiliki tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Ia menjelaskan bahwa banjir bukan sekadar persoalan naiknya debit air, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Banjir menyebabkan terganggunya fungsi kota secara keseluruhan. Rumah warga terdampak, UMKM terganggu, mobilitas terhambat, sekolah dan layanan kesehatan ikut terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Husni menegaskan kolam retensi harus diposisikan sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi risiko banjir, bukan sekadar proyek pembangunan yang selesai ketika diresmikan.
“Kalau kolam retensi dipandang sebagai tujuan, maka selesai saat diresmikan. Tetapi jika dipandang sebagai instrumen kebijakan publik, maka keberhasilannya baru bisa diukur ketika hujan turun dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Husni.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan kolam retensi bukan hanya pada berdirinya infrastruktur tersebut, melainkan pada berkurangnya risiko banjir dan meningkatnya rasa aman masyarakat terhadap ancaman genangan di masa mendatang.#udi

Komentar Anda
Loading...