Pemprov Sumsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

8

Palembang, BP- DPRD Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar  Rapat Paripurna XXXVI (36) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak, CFrA, Asean CPA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Diniaidie, S.E, M.M dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD)  disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta S.E., M.Acc., CSFA.

Dalam sidang tersebut, BPK RI kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Sumsel mempertahankan kualitas laporan keuangan terbaik selama 12 kali berturut-turut.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak, CFrA, Asean CPA menekankan pada permasalahan terkait Penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp488,09 Milyar dan belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,79 Triliun.

Baca Juga:  Akhir Bulan Ini, Musi IV Pasang Tiang Pancang

Atas Opini WTP-penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2025, hendaknya mernotivasi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kuahtas dari laporan keuangan yang disajikan.

Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang harus segera ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam LHP Buku II

Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

Sebagai catatan, posisi TLRHP Provinsi Sumsel yang telah sesuai rekomendasi dari Tahun 2005 sampai dengan Desember 2025 adalah sebesar 75,97 persen.

Untuk Itu, Edward meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan saat ini.

Baca Juga:  Guru Honor, Gajinya Horor

Pada akhir sambutannya, Edward menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam japoran keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.

“Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai salah satu simbol prestasi,”katanya.

Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Gubernur Herman Deru mengaku bersyukur dapat menyaksikan dan menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan daerah pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Ruang Hijau Kembali Jadi Pemukiman

 

Sebagaimana diketahui bahwa BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025.

 

” Kami mengucapkan terima kasih kepada kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh tim pemeriksa yang telah berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,’ ujar HD.

 

Selanjutnya kata HD  hasil pemeriksaan ini dapat segera digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

HD mengatakan pemeriksaan yang telah dilaksanakan ini betul bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

 

Pada kesempatan itu HD juga menyampaikan rasa syukurnya karena diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian, bahkan sudah 12 kali berturut-turut.

Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel transparan sesuai dengan prinsip-prinsip serta kelola pemerintahan yang baik.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...