Ratusan Lembar Uang Palsu Rp50.000 Beredar

14

Pembuat Belajar dari Internet

20160212_111745Palembang, BP
Meski akhirnya ditangkap polisi, selama dua minggu beroperasi Nurhasanah (38) dan Sarnubi (21) sukses mengedarkan upal sebanyak 140 lembar berupa pecahan Rp50.000.

Ratusan lembar upal senilai Rp7 juta yang berhasil dicetak tersebut diedarkan kedua tersangka pemalsu uang yang masih saudara jauh di lima tempat berbeda, seperti di kawasan Sekip, bawah Jembatan Ampera, Pasar 16 Ilir, Tangga Buntung dan Kertapati Palembang.

Namun, karena aksi kejahatannya meniru mata uang yang dikeluarkan negara atau bank, Nurhasanah dan Sarnubi ditangkap petugas di kediaman Nurhasanah yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/2) pukul 12.00.

Baca Juga:  4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia di Palembang

Dari penangkapan tersebut, anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menyita barang bukti berupa mesin fotokopi merek Epson, printer merek Epson, laptop merek Acer, gunting, kertas HVS, tinta merek Epson, dan 60 lembar upal pecahan Rp50.000 senilai Rp3 juta yang siap edar di pasaran.

“Baru dua minggu mencetak dan mengedarkan upal ini. Selama ini upal yang diedarkan dibelanjakan barang dan memperoleh keuntungan uang asli sekitar Rp300 ribu per hari dari uang yang dibelanjakan,” kata ibu rumah tangga ini, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Jumat (12/2).

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Diamankan

Sebelum memalsukan uang, menurut wanita berjilbab ini, ia bersama adik angkatnya belajar cara membuat upal dari internet. Bermodalkan itu ia langsung mempraktikkannya dan mengedarkan di lima lokasi.

“Saya belanjakan barang-barang di warung kecil di Kertapati, Pasar 16 Ilir, Sekip, Tangga Buntung, dan bawah Jembatan Ampera dengan diantar Sarnubi pakai sepeda motor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menjelaskan penangkapan dua tersangka pemalsu uang pecahan Rp50.000 ini berawal dari informasi masyarakat yang melapor ke polisi.

“Langsung kami lakukan penyelidikan di lapangan dan kami tangkap kedua pemalsu uang sekaligus pengedar ini di dalam rumahnya. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung kami amankan di Mapolda Sumsel,” jelas Djarod.

Baca Juga:  Perkembangan Teknologi Informasi Seperti Dua Sisi Mata Uang

Akibat ulahnya, masih dikatakan Djarod, kedua tersangka pemalsu uang dan pengedar tersebut terancam akan dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami imbau masyarakat agar waspada karena uang palsu yang mereka palsukan seluruhnya pecahan Rp50.000 dan sudah diedarkan. Jadi saat melakukan transaksi uang Rp50.000 agar berhati-hati, perlu diperiksa kembali,” imbau Djarod. #rio

Komentar Anda
Loading...