Mau Lerai Perkelahian, Penjaga Kafe Justru Ditusuk

22

BP/BELLY CASIO MELAPOR- Tomi (21), korban penganiayaan dan penusukan melapor ke Mapolresta Palembang, Selasa (1/11).

Palembang, BP

Naas dialami Tomi (21), warga Jalan Jaimas, No 1386 D/62, RT 014 RW 004, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Niat hati ingin berbuat baik melerai perkelahian, dia justru menjadi korban pengeroyokan dan menderita luka tusuk di punggung bagian belakangnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (28/11) siang. Saat itu, Tomi menyaksikan dan melerai salah satu saudaranya yang berkelahi dengan Abang (21), warga Perum Kenten Azhar Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Abang yang tak senang dengan ulah Tomi yang menurutnya telah ikut campur, berang dan mengancam akan menuntut balas. Hingga pada Minggu (29/11) dinihari saat Tomi melintas di Jalan Letnan Jaimas, Lorong Kebon, dekat SMKN 1, Abang bersama dua rekannya telah menunggu dan menghentikan laju kendaraannya.

Baca Juga:  MUI Sumsel Segera Keluarkan  Fatwa Terkait Video Tiktok Lina Mukherjee

“Malam itu saya dicegatnya Pak sama Abang dan dua temannya. Saya memang kenal dengan pelaku ini. Tanpa banyak cerita dia berhentikan motor saya dan menusuk di bagian punggung belakang sebelah kiri. Teman-temannya juga ikut mengeroyok, ada yang memukul di bagian pelipis mata sampai memar,” kata Tomi saat melapor, Selasa (1/12). Atas kejadian tersebut dirinya mengalami luka tusuk sebanyak 15 jahitan.

Baca Juga:  Ketua DPRD OKU Diperiksa 3 Jam

“Sudah kena keroyok saya kabur Pak dan sepertinya mereka masih mengejar saya. Makanya saya melapor, memang baru sekarang karena berobat dulu. Mudah-mudahan pelakunya bisa segera ditangkap Pak,” harap Tomi, penjaga kafe di pangkal jembatan Ampera ini.

Kasat Reskrim Mapolresta Palembang Kompol Maruly Pardede, melalui Kanit SPK Ipda Heriansyah membenarkan telah menerima laporan korban dengan Nomor LP/B-2710/XII/2015/Sumsel/Resta.

Baca Juga:  Koper Berisi Ganja, Sapira Ditangkap Polisi

“Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Bukti visum korban sudah diterima. Pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang diancam hukuman di atas 5 tahun kurungan,” singkatnya.
#bel

Komentar Anda
Loading...