MUI Sumsel Segera Keluarkan  Fatwa Terkait Video Tiktok Lina Mukherjee

154
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang pengacara /advokat M Syarif Hidayat yang melaporkan  Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten video tiktok memakan kriuk kulit babi pekan lalu untuk berdiskusi bersama di kantor MUI Sumsel, Kamis (30/3). Syarif didampingi advokat Sapriadi Samsudin SH MH yang didampingi gurunya KH Khobir Asyari.(BP/udi)

Palembang, BP- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang pengacara/advokat M Syarif Hidayat yang melaporkan  Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten video tiktok memakan kriuk kulit babi pekan lalu untuk berdiskusi bersama di kantor MUI Sumsel, Kamis (30/3).

Syarif didampingi pengacara/advokat Sapriadi Samsudin SH MH yang didampingi gurunya KH Khobir Asyari.

Hadir Ketua MUI Sumsel  Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA, Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus , Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel  KH Amin Dimyati Hamzah SH,  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel  KH Isa Anshari Muta’al  LC M.Hi, anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel  KH drs  Syarfuddin Ya’kub M.Hi, Dr Nurkhalis M.Pd, KH Drs Zuhdi Imron M.HI, Sekretariat MUI Sumsel  Mahmudin  S.Ag , Msi

Baca Juga:  International Workshop Wooden Architecture Ke 2 di Gelar  di Lahat

“ Undangan dari Polda Sumsel untuk bersama-sama  berdiskusi membahas terkait fatwa tersebut bersama MUI Sumsel , jadi ada pihak Krimsus Polda Sumsel dan kami selaku pelapor di MUI Sumsel tadi,” kata Sapriadi.

Sapriadi mengaku dari pukul 09.30  telah membahas bersama MUI Sumsel  terkait laporan mereka di Polda Sumsel yaitu konten penistaan agama  oleh  Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee  yang  membuat konten memakan kriuk kulit babi yang dipublis di media sosial tiktok.

“ Tadi cukup dinamis ,  tapi kami bersyukur dan mengucapkan  Alhamdulilah   karena pertolongan Allah SWT karena perjuangan ini menampakkan  titik terang  bahwa perbuatan terlapor tersebut   MUI Sumsel bersepakat itu penistaan agama,” katanya.

Baca Juga:  Update 13 Juli: Tambah 50, Pasien Covid-19 Sumsel Tembus 2.700 Kasus

Namun menurut Sapriadi  perbuatan penistaan agama akan dituangkan dalam keputusan tertulis  agar menjadi rujukan dan menjadi pembanding  video tiktok tersebut jika kemudian hari  video tiktok tersebut masih bisa di tonton  maka masyarakat dapat mengakses bahwa MUI  memfatwakan  itu haram dan menistakan agama,

“ Sehingga tidak ada lagi yang mencoba  memprolok  dan menistakan agama Islam dengan mempertontonkan hal yang  haram  yang dilarang Allah SWT dengan menggunakan lafaz Allah SWT supaya hal yang haram bisa di halalkan , itu hal yang tidak mungkin, hari ini kami bersama guru kami, KH Khobir Asyari dan advokat M Syarif Hidayat mengucapkan  alhamdulilah karena sudah bertemu dengan MUI Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Tak Satu Pun Galian C di Sumsel Kantongi Izin

Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus berterima kasih kepada pelapor yang hadir untuk memenuhi undangan MUI Sumsel.

“ Alhamdulilah mudah-mudahan kehadiran bapak-bapak sekalian akan merupakan amal soleh dan di balas Allah SWT dalam rangka menegakkan  dinul Islam sebenarnya,” katanya.

Dan dia berharap hasil pertemuan ini merupakan konklusi untuk mengeluarkan fatwa  sebagai landasan sebagaimana yang diinginkan  Krismsus Sumsel karena ini masalah cyber.

“ Semoga apa yang kita bahas ini menjadi manfaat  dan merupakan amal ibadah kita kepada Allah SW,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...