Pelaku Begal Sadis Dihadiahi Satu Peluru

13

PALI, BP
_MG_9562_editPolsek Talang Ubi  akhirnya berhasil meringkus Ruslan Efendi (21) alias Lan, pelaku begal disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.

Selain menangkap pelaku begal, polisi juga berhasil menangkap penadah motor dari hasil begal, Anton (27). Keduanya merupakan warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar, Kabupaten Musirawas.

Usaha penangkapan Ruslan sempat menyita waktu petugas, sebab saat hendak mencinduk pelaku melarikan diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediaman tersangka.

Baca Juga:  Hadapi Kasus Pers, Media Perlu Jaringan Advokat

Sebelum dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman Br (DPO) sempat kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok dan menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara melintangkan mobil di bahu jalan tak dihiraukan Anton, hingga korban terjatuh setelah menabrak mobil polisi di bagian bemper sebelah kanan.

“Bukan aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat),” kilah Anton, sambil mendengar  celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi. Ono dengan jelas mengatakan, Anton terlibat dalam aksi merampas motor disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pamit Hendak Kerja, Lukman Ditemukan Mengambang

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan, penangkapan Rulsan merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.

“Penangkapan Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap. Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor pedang sayur di Tebing Kawat, Kecamatan Talang Ubi, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Janton.

Baca Juga:  Firdaus Hasbullah  Ingatkan  Pelaku Usaha Agar Patuh dengan Regulasi yang Berlaku

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang terdiri tiga Honda Revo dan Honda Beat serta senjata tajam jenis golok.

“Dari penangkapan itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam. Pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480,” katanya. #hab

Komentar Anda
Loading...