11 Karya Budaya Sumsel Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Palembang,BP– Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Sebanyak 11 karya budaya asal Sumatera Selatan direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026. Dalam Pembacaan Hasil Sidang Rekomendasi Pada Jumat (4/9/2026) pukul 14.00 WIB melalui link zoom meeting.
Rekomendasi tersebut menjadi kabar membanggakan bagi masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, warisan budaya takbenda merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri suatu daerah.
Kekayaan tersebut hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari seni tari, bahasa daerah, kuliner tradisional, kerajinan, permainan tradisional hingga tradisi adat yang masih hidup dan diwariskan di tengah masyarakat.
Informasi mengenai rekomendasi tersebut disampaikan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel melalui Plh. Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Provinsi Sumsel, Agung Saputro, S.S., M.Si.
” Iya sudah ditetapkan,” katanya,Sabtu (5/9/2026).
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 Term II.
“Apresiasi tersebut ditujukan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan, serta seluruh pihak yang turut berkontribusi dalam proses pengusulan,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang Dr. kemas A.R. Panji, M.Si. membenarkan bahwa 11 karya budaya tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan telah dibahas dalam Sidang penetapan sebelumnya, pada Rabu 2 September Tahun 2026 Term II. Dan ditetapkan pada hari ini (Jumat, 4/8/26).
Adapun 11 karya budaya yang direkomendasikan adalah:
Joruk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tari Seluang Mudik dari Kabupaten Banyuasin.
Tari Tanggai dari Kota Palembang.
Gelang Ribu dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahasa Penesak Pedamaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Balek Andon Sedekah dari Kota Prabumulih.
Kerupuk Menggalo dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Gengan Rampai Talang dari Kabupaten Banyuasin.
Idangan Kambangan dari Kota Palembang.
Tari Sabung Ayam dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Kain Gebeng dari Kabupaten Ogan Ilir.
Masuknya 11 karya budaya tersebut dalam rekomendasi WBTb Indonesia 2026 menjadi bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya yang berkembang dan diwariskan masyarakat Sumatera Selatan. Setiap karya memiliki karakteristik, sejarah, nilai sosial, serta fungsi yang berbeda dalam kehidupan komunitas pendukungnya.
“Salah satunya adalah Joruk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Joruk merupakan kuliner tradisional yang tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga mencerminkan pengetahuan masyarakat dalam mengolah bahan pangan secara turun-temurun,’ katanya, Sabtu (5/9/2029).
Pengetahuan lokal semacam ini menurutnya menjadi bagian penting dari warisan budaya yang perlu terus dijaga agar tetap dikenal dan tidak hilang di tengah perubahan zaman.
Sementara itu, Tari Seluang Mudik dari Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu representasi kekayaan seni pertunjukan tradisional Sumatera Selatan. Seni tari tidak hanya menawarkan keindahan gerak, tetapi juga menyimpan simbol, nilai, dan cerita yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat pendukungnya.
Dari Kota Palembang, terdapat Tari Tanggai, salah satu kesenian yang memiliki posisi penting dalam kebudayaan Palembang. Tari ini dikenal dalam berbagai kegiatan budaya dan penyambutan tamu.
Keberadaan Tari Tanggai menunjukkan bahwa seni tradisional dapat terus berkembang mengikuti perubahan zaman tanpa harus kehilangan identitas dan nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Kabupaten Musi Banyuasin menyumbangkan dua karya budaya, yakni Gelang Ribu dan Tari Sabung Ayam. Keduanya menjadi bagian dari keragaman ekspresi budaya masyarakat Musi Banyuasin yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sementara dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat Bahasa Penesak Pedamaran. Bahasa daerah merupakan salah satu unsur penting dalam membentuk identitas masyarakat.
Pelestarian bahasa lokal menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan komunikasi digital. Dokumentasi serta pengakuan terhadap bahasa daerah melalui program WBTb diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk mengenal, menggunakan, dan melestarikan bahasa daerahnya.
Kabupaten Prabumulih turut mencatatkan Balek Andon Sedekah sebagai salah satu karya budaya yang direkomendasikan. Tradisi ini memperlihatkan kuatnya nilai kebersamaan, gotong royong, serta kehidupan sosial masyarakat yang menjadi bagian dari kebudayaan lokal.
Selanjutnya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghadirkan Kerupuk Menggalo. Kuliner tradisional tersebut merupakan salah satu bentuk pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan bahan lokal dan mengembangkan makanan khas yang memiliki ciri tersendiri.
Pengakuan terhadap kuliner tradisional juga penting karena makanan bukan sekadar produk konsumsi, tetapi dapat menjadi bagian dari sejarah, kebiasaan, pengetahuan, dan identitas masyarakat.
Kabupaten Banyuasin kembali menyumbangkan karya budaya melalui Gengan Rampai Talang. Sementara itu, Kota Palembang turut memperkaya daftar tersebut melalui Idangan Kambangan yang menjadi bagian dari kekayaan tradisi masyarakat setempat.
Adapun Kain Gebeng dari Kabupaten Ogan Ilir menjadi salah satu karya budaya berbentuk kerajinan yang turut direkomendasikan.
Kain tradisional menyimpan pengetahuan mengenai teknik pembuatan, motif, bahan, serta nilai estetika yang diwariskan para perajin dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pelestarian kain tradisional juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan para perajin dan pelaku budaya lokal.
“Pelestarian kebudayaan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pelaku seni dan budaya, tokoh masyarakat, komunitas, akademisi, budayawan, perajin, hingga generasi muda,” katanya.
Dia menambahkan rekomendasi 11 karya budaya Sumatera Selatan sebagai WBTb Indonesia 2026 diharapkan tidak berhenti pada pencatatan atau pengakuan administratif. Lebih dari itu, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
“Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat, berbagai warisan budaya lokal menghadapi tantangan. Sejumlah tradisi berpotensi semakin jarang dilakukan apabila generasi muda tidak lagi mengenal sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya,” katanya.
Karena itu, menurutnya dokumentasi dan pengenalan budaya kepada generasi muda menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian. Pemerintah daerah juga diharapkan terus memberikan ruang kepada komunitas budaya untuk mengembangkan dan memperkenalkan karya mereka melalui festival budaya, pertunjukan seni, pameran, pendidikan kebudayaan, serta pemanfaatan media digital.
“Dengan direkomendasikannya 11 karya budaya tersebut, Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa kekayaan budaya daerah merupakan aset penting, bukan hanya bagi masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga bagi kebudayaan Indonesia secara keseluruhan,” katanya.
Menurutnya Joruk, Tari Seluang Mudik, Tari Tanggai, Gelang Ribu, Bahasa Penesak Pedamaran, Balek Andon Sedekah, Kerupuk Menggalo, Gengan Rampai Talang, Idangan Kambangan, Tari Sabung Ayam, dan Kain Gebeng menjadi gambaran bahwa kebudayaan Sumatera Selatan tumbuh dalam berbagai bentuk dan ruang kehidupan masyarakat.
“11 karya budaya tersebut kini menjadi bagian dari perjalanan panjang pelestarian budaya Sumatera Selatan. Rekomendasi WBTb Indonesia Tahun 2026 diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mengenal, mencintai, menjaga, dan meneruskan warisan budaya kepada generasi berikutnya,” katanya.#udi