
Jakarta, BP- Persoalan Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang ambruk pada 12 Agustus 2024 setelah ditabrak tongkang pengangkut batu bara, hingga kini masih menjadi perhatian serius. Hampir dua tahun berlalu, masyarakat masih menunggu jembatan tersebut kembali tersambung dan dapat digunakan secara normal.
Arianto, SH, ST, M.IKOM, POL, CCD, C.MK ketika dimintai pendapatnya, Selasa (6/9/2026) selaku Peneliti survei dan sekaligus praktisi hukum meminta Gubernur Sumatera Selatan berani menggunakan kewenangannya secara lebih tegas agar penyelesaian Jembatan Lalan tidak kembali berlarut-larut. Bahkan, jangan sungkan untuk menggunakan pendekatan hukum karena persoalan ini tidak boleh semata-mata dilihat sebagai proyek pembangunan fisik saja. Terputusnya jembatan menyangkut keselamatan masyarakat, akses transportasi, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, serta kepastian mengenai tanggung jawab para pihak.
“Gubernur harus berani menggunakan kewenangannya lebih tegas, jangan sungkan dan langkah hukum wajib digunakansehinga tidak ada lagi kalimat ragu dinilai masyarakat. Jangan sampai terjadi korban lagi. Jangan menunggu sampai ada kecelakaan atau korban jiwa baru kemudian bertindak. Sudah lama masyarakat Muba menunggu ketidakpastian ini. Akibatnya, kepercayaan pada pemerintah baik pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi di masyrakat sangat tidak baik ,” tegas pria yang juga menjabat ketua departemen Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia ( PERSEPI) ini dengan lantang.
Dalam menghadapi hal ini perlu keberanian dan ketegasan seorang pemimpin daerah, terutama Gubernur Sumsel H Herman Deru. Dikatakan pria yang kerap di sapa Iyan ini, pendekatan hukum perlu digunakan apabila proses administratif, koordinasi maupun pelaksanaan kewajiban para pihak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pendekatan hukum ini diambil karena sudah lama sekali perundingan dan kesepakatan dilakukan antara pihak yang bertanggung jawab dengan Pemda dan Pemprov tetapi tetap saja belum ada realisasi perbaikan yang tuntas.
Pemerintah, kata pria yang tergabung dalam perkumpulan Lawyer Indonesia ( LAWINDO) harus terlebih dahulu memastikan seluruh fakta melalui pemeriksaan teknis dan administratif. Dari sana dapat diketahui secara objektif siapa yang memiliki kewenangan, kewajiban, serta tanggung jawab dalam proses pembangunan kembali jembatan.
“Ketegasan pemerintah daerah dan Provinsi harus berdiri di atas bukti dan dasar hukum yang jelas. Jika kewajiban sudah ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan, jangan ragu menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Instrumen hukum ini biasanya sangat ampuh supaya pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jembatan lalan segera terealisasi dan selesai,” jelas mahasiswa Doktoral kebijakan publik ini.
Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai tanggung jawab, tenggat waktu, pembiayaan, serta konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Pria yang gemar memakai baju batik ini juga menyoroti perlunya pemerintah memastikan posisi pihak swasta yang berkaitan dengan pembangunan kembali Jembatan Lalan.Apabila berdasarkan hasil investigasi, dokumen, kesepakatan, atau pemeriksaan resmi terdapat pihak swasta yang memiliki kewajiban, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tanggung jawab harus dilakukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan teknis, dokumen, kontrak, perizinan dan proses hukum yang sah, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.
Lamanya proses penyelesaian menjadi perhatian tersendiri. Sejak ambruk pada Agustus 2024, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk pembangunan kembali Jembatan Lalan. Pada 2025, pemerintah daerah menyatakan pembangunan kembali jembatan tetap dilanjutkan melalui skema pendanaan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Perubahan atau pergeseran target penyelesaian harus menjadi evaluasi serius pemerintah Provinsi agar persoalan serupa tidak terus berulang. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian. Pemerintah Provinsi yang dikomandoi Gunernur Sumsel H Herman Deru harus memastikan target pekerjaan benar-benar dikawal sampai selesai. Persoalan paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan akses masyarakat selama pembangunan tetap aman dan tidak menimbulkan risiko baru,” tutur lulusan terbaik ilmu komunikasi politik ini.
Karena itu, ia mendorong Gubernur Sumsel memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk melakukan langkah preventif serta memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya tertangani.
Terakhir kata Iyan, persoalan Jembatan Lalan menjadi momentum bagi Gubernur Sumsel untuk menunjukkan kepemimpinan yang kuat. Gubernur, menurutnya, tidak cukup hanya menerima laporan perkembangan. Pengawasan harus dilakukan secara langsung dan terukur, termasuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya
“Tegas bukan berarti sewenang-wenang. Ketegasan justru berarti berani mengambil keputusan berdasarkan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas lelaki yang juga berprofesi sebagai Advocad ini.#udi