Libur Sepekan, TKS/PNS Jangan Nambah Libur Lagi

14

IMG-20150707-00703 PALI, BP
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah 2015 Masehi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai libur  tanggal 16 Juli sampai 21 Juli mendatang.

Informasi itu, dikatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten PALI Yuhairudin. Dengan diberi libur seminggu diharapan PNS dan TKS tidak lagi ada yang  molor kerja atau menambah waktu libur.

Baca Juga:  KPU PALI Tetapkan Paslon HERO Nomor Urut 2

“‎Keseluruhan liburnya enam hari, mulai dari tanggal 16 Juli sampai 21 Juli 2015. tiga hari libur bersama dan selebihnya libur nasional,” kata Yuhok -sapaan akrab Yuhairudin, Minggu (12/7).

Masih kata Yuhok, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan ‎Pemkab PALI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Tiga Proyek Pemprov Sumsel Masuk ke PALI

“‎Surat edaran sudah diberikan ke SKPD, waktu menyambut bulan puasa lalu. Di surat edaran tersebut sudah dijadwal jam kerja, sampai libur nasional dan cuti bersama, tanggal 22 Juli kerja seperti biasa,” kata Yuhok

‎Ditambahkan Kepala Inspektorat Kabupaten PALI Husni Thamrin Ciknung, SSos, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebelum libur bersama dan hari pertama masuk kerja.

Baca Juga:  Berebut Dampingi Heri Amalindo

“Nanti kita ajukan surat  kepada Pak Bupati‎ untuk minta izin sidak di lingkungan Pemkab PALI. Kalau diizinkan kita sidak H -1 libur bersama (15/7) dan hari pertama masuk kerja (22/7),” kata Husni. #hab

Komentar Anda
Loading...