Separuh Warga Sumsel Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Palembang, BP
Lebih dari separuh penduduk Sumsel belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari total penduduk 7,5 juta, baru sekitar 3,5 juta orang yang menjadi peserta BPJS.
Padahal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan BPJS telah diterapkan pemerintah pusat sejak 2014 lalu. Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, Pemprov Sumsel akan terus mengejar penambahan kepesertaan masyarakat Sumsel agar menjadi peserta BPJS.
Meski dalam implementasinya masih diperlukan banyak perbaikan, tentunya layanan jaminan kesehatan ini sangat baik untuk masyarakat. Sejak BPJS digulirkan, keikutsertaan masyarakat Sumsel sudah menyentuh seluruh elemen, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga masyarakat umum dari berbagai instansi dan karyawan swasta lainnya.
“Pemprov Sumsel akan terus memfasilitasi sosialisasi BPJS agar pelayananannya dapat lebih menyeluruh menyentuh masyarakat. Di lingkungan pemerintahan, sosialisasi BPJS terus ditingkatkan melalui PKK, BKOW, KORPRI dan organisasi yang ada di Pemerintah Sumsel,” tuturnya, di sela-sela Sosialisasi JKN yang dikuti oleh Badan Usaha se-Sumsel, di Audiotorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (7/4).
Hingga sekarang, hampir 7.000 PNS Sumsel sudah menjadi peserta BPJS. Hanya tinggal beberapa BUMD di Sumsel yang belum banyak mendaftar. Dengan berlakunya JKN melalui BPJS tersebut, sekda menegaskan kepesertaan BPJS di Sumsel ditargetkan menyentuh seluruh penduduk paling lambat 2019 mendatang.
Secara bertahap, sampai 2019 Jamsoskes Sumsel Semesta akan dilebur dalam JKN. “Jika seluruh masyarakat Sumsel sudah tercover BPJS, program berobat gratis akan dihentikan, dilebur menjadi satu dengan JKN,” ungkapnya.
Untuk sementara waktu hingga seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, program berobat gratis masih akan terus bergulir. Langkah ini adalah bentuk antisipasi masyarakat miskin yang belum menjadi peserta BPJS. Masyarakat miskin Sumsel kebanyakan belum terdaftar sebagai peserta BPJS karena banyak hal.
Ia pun mengajak seluruh BUMD dan BUMS yang belum mengikuti BPJS untuk segera mendaftarkan para karyawannya. Hal itu sesuai denga peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013, serta Surat edaran Gubernur Sumsel nomor 032/SE/VI/2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Regional II BPJS wilayah Sumsel, Lisa Nurena mengatakan, belum maksimalnya jumlah kepesertaan BPJS di Sumsel dikarenakan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.
Salah satunya dikarenakan masih banyak beberapa perusahaan terutama milik swasta telah menjalin kerjasama dengan asuransi lain ataupun rumah sakit tertentu sebagai jaminan pelayanan kesehatan karyawannya. #idz