Pemerintah Tidak Serius Bongkar SIH

10

Palembang, BP

Setelah sempat ditunda dari batas waktu pembongkaran 19 Maret 2015, bagian bangunan Sekolah Internasional Harapan (SIH) di Jalan Soekarno Hatta dan Hotel De’Premium hingga saat ini belum dibongkar semuanya. Bagian bangunan masih berdiri di atas sungai, bahkan tampak hanya dibereskan saja oleh pemilik tidak dibongkar.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palembang Tatang Dukadireja membantah tidak ada ketegasan pemerintah membongkar bangunan. Menurutnya ada pertimbangan kemanusiaan pihaknya ketika pemilik sedang sakit dan tidak bisa mengkoordinir bongkar sendiri bangunan.

“Sudah dibongkar sendiri pemilik walau memang tidak selesai artinya sudah ada itikad baik dari pemilik. Kami masih menunggu upaya berikutnya jika memang tidak kunjung dibongkar seluruhnya maka akan kami bongkar paksa,” kata Tatang berkelit, Selasa (7/4).

Baca Juga:  Megawati Sudah Tahu yang Dilakukan Harno

Menurut dia, Jumat mendatang pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi untuk melihat sejauh mana upaya bongkar yang dilakukan pemilik. Jika memang secara ketentuan masih menyalahi aturan pihaknya akan memberikan waktu 3 x 24 jam dan 1 x 24 jam.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada bangunan di atas sungai harus dibongkar habis, jika tidak sesuai prosedur maka pemerintah yang akan melakukan bongkar paksa,” janji Tatang.

Soal bangunan lainnya, seperti hotel dan sekolah yang masih bermasalah terhadap perizinan. Tatang mengaku hingga saat ini belum mendapat rekomendasi. Menurut dia, pemilik bisa langsung urus izin dan bangunan tidak dibongkar. Namun untuk bangunan di atas sungai harus dibongkar.

Pantauan di lapangan, bangunan hanya dibereskan pemilik dan tidak semuanya dibongkar. Lantai bangunan bahkan masih berdiri di atas anak sungai. Sebelumnya Kabid Perlindungan Masyarakat Dedi Harapan pihaknya mengaku belum puas dengan upaya beres-beres pemilik.

Baca Juga:  Masyaalloh!!! Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat

Pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran melalui surat peringatan pertama dalam waktu 3×24 jam. Namun belum juga dibongkar habis.

“Sudah kami imbau melalui surat peringatan pertama namun pembongkaran masih tidak sesuai. Bangunan yang seharusnya dibongkar semuanya namun baru sebagian saja yang dibongkar, seperti lantai ATM Center, kantin belum sama sekali dilakukan pembongkaran,” katanya.

Secara ketentuan bongkar paksa, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Palembang Isnaini Madani menjelaskan, selain bangunan ATM tersebut, banyak kesalahan yang dilakukan pihak yayasan.

Baca Juga:  Ini Kata PUBM, Banyak Saluran Mampet di Palembang

Pembangunan SIH, Sekolah Tinggi Widya Dharma, Hotel De’Premium, dan gedung serbaguna lainnya juga tidak memiliki izin yang sesuai. “Untuk sekolahnya sendiri memang memiliki izin, tetapi hanya dua lantai, sedangkan sekarang sudah dibangun menjadi delapan lantai, jadi seharusnya izin bangunan diperbaiki,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sangat menunggu itikad baik pihak yayasan yang mungkin akan memperbaiki izin sekolah dan hotel. Hanya saja, bangunan ATM yang melanggar karena dibangun di atas aliran sungai, akan tetap dibongkar tanpa toleransi.
“Kami juga tidak akan mempersulit perizinan, asalkan semua aturan tentang fisik pembangunan dipenuhi sehingga keamanannya pun dapat terjamin. Jika memang petugas kami ada yang bermain, silahkan laporkan,” tegas Isnaini. #ren

Komentar Anda
Loading...