Adik Bupati Ditahan, Kasus Jalan Jagaraga
Palembang, BP
Tiga tersangka skandal korupsi pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan sepanjang 14 kilometer, akhirnya dijebloskan dalam Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Selasa (25/3).
Dari tiga tersangka yakni Maulana Sera’i meruapakan adik kandung Bupati OKU Selatan, Muhtadin Sera’I. Sedangkan dia tersangka lainnya Burhaenedi, dan Khaerul Amri.
Sesaat sebelum dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Maulana dan dua rekannya menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel kurang lebih selama 30 menit.
Baik saat diperiksa di Polda Sumsel atau Kejati Sumsel, Maulana selalu menutupi wajahnya dengan tangan.
Sementara dua tersangka lainnya, Burhaenedi dan Khaerul Amri, terlihat sedikit santai ketimbang Maulana.
Meski melangkah cepat, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan itu tidak satu kali pun menutup wajah, baik saat diperiksa di Polda Sumsel maupun di Kejati Sumsel.
Dalam kasus ini penyidik Polda Sumsel mengatakan, ada serentetan tersangka lain yang akan menyusul tiga tersangka yang saat ini sudah dilimpahkan.
“Ketiga tersangka sudah kita limpahkan selebihnya merupakan kewenangan Kejaksaan di ranah penuntutan. Kami akan dalami lagi kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan terungkap,” ungkap Ditreskrimsus Subdit III Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir.
Terpisah, Kepala Kejati Sumsel Ajimbar melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Mulyadi mengatakan, ketiga tersangka diletakkan di Rutan Pakjo Palembang.
Penahanan ini dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama proses pelimpahan ke pengadilan.
“Usai penerimaan barang bukti dan ketiga tersangka, kita memutuskan untuk melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Setidaknya, akan kita segera limpahkan ke pihak pengadilan dalam waktu 20 hari ke depan,” kata Mulyadi.
Terkait pengajuan penahanan yang akan dilakukan ketiga tersangka, Mulyadi mengatakan, itu sah-sah saja dan sudah menjadi hak tersangka.
Namun diterima atau tidaknya pengajuan penahanan, tergantung dari keputusan Kajati Sumsel.
“Penahanan dilakukan karena takut tersangka kabur, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya. Jika dianggap tidak berpotensi melakukan tiga hal itu, bisa saja tidak dilakukan penahanan,” tutur Mulyadi.
Sementara itu barang bukti yang sudah disita penyidik, berupa dua truk dan tanah seluas 130 hektar (yang disita di daerah Way Kanan, Lampung).
Tanah seluas 1.628 meter persegi di Muaradua sudah diterima Kejati Sumsel dari tim penyidik. Untuk dua truk, diletakkan di suatu tempat sementara tanah terus dipasangi garis polisi di lokasi.
Kuasa hukum Maulana, Harma Ellen mengatakan, telah melayangkan surat izin penangguhan. Hal ini dikarenakan kondisi fisik kliennya yang mengalami sakit dan perlu pengobatan.
Untuk diketahui, dalam skandal proyek ini tersangka Maulana dalam proyek ini sebagai kontraktor.
Sedangkan Burhaenedi dan Khaerul Amri yang keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan modus korupsi dalam proyek ini diduga dengan cara mark up. Total anggaran proyek sudah dicairkan semua namun dalam proses di lapangan pembangunan tidak sesuai dengan draft yang ada dalam perencanaan proyek.
Berdasarkan hasil audit BPKP, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar dari proyek pembangunan Jalan Jagaraga yang ada di Muaradua OKU Selatan dari total anggaran sebesar Rp35,8 miliar. #sug