Mantan Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Dugaan Korupsi, 15 Saksi Dihadirkan
PALEMBANG, BP– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (29/10/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H., dan Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat mantan pejabat tersebut.
Persidangan dipimpin oleh Ali Murdiat, S.H., M.H., selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H. Adapun panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Irfansyah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwrano, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (5/11/2026),” ujar Armein.
Ia menambahkan, agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.