Pemkot Palembang Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Lampu Jalan

3
Walikota  Palembang Ratu Dewa  (BP/ist)

Palembang, BP-Pemerintah Kota Palembang angkat bicara terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Pemkot menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan sesuai kewenangannya.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ratu Dewa , Rabu (28/10/2026).
Pemkot  Palembang menekankan prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Penetapan tersangka belum berarti vonis bersalah, melainkan pintu awal pembuktian di pengadilan.
Pemkot juga menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan. Pemkot mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, pengawasan kontrak, dan verifikasi hasil pekerjaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemkot berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.#udi
Baca Juga:  Semen Baturaja Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Covid-19 Melalui Satgas di OKU
Komentar Anda
Loading...