Fauzi Amro Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN, Beban APBD Bisa Berkurang
LUBUKLINGGAU, BP– Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027 diharapkan dapat meringankan beban keuangan pemerintah daerah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Sumatera Selatan I, H. Fauzi Amro, M.Si., mengatakan rencana tersebut berpotensi memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja perorangan di Kota Lubuklinggau, Kamis (15/10/2026).
Fauzi menjelaskan, rencana pembiayaan gaji PPPK tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp54,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas Rp23 triliun untuk PPPK penuh waktu dan Rp31,1 triliun untuk PPPK paruh waktu.
Menurutnya, jika pembiayaan gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mengalokasikan APBD untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
“Harapan kami, anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dapat ditanggung APBN sehingga tidak lagi menjadi beban daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Fauzi.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran gaji bagi PPPK, termasuk tenaga guru dan tenaga teknis yang menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, Fauzi berharap pemerintah pusat segera memperjelas mekanisme pembiayaan, penyaluran anggaran, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia mengingatkan, kepastian pembayaran gaji harus diimbangi dengan kinerja dan kedisiplinan pegawai. Evaluasi terhadap PPPK tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yoppy Karim, menyambut positif rencana pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Menurut Yoppy, dukungan pemerintah pusat akan membantu meringankan beban APBD sekaligus memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi.
Ia berharap anggaran tersebut dapat disalurkan melalui pemerintah daerah agar proses pembayaran berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Yoppy mengungkapkan, kebutuhan anggaran gaji PPPK penuh waktu di Kota Lubuklinggau diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Sementara itu, kebutuhan untuk PPPK paruh waktu sekitar Rp29 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran gaji PPPK di Kota Lubuklinggau diperkirakan mencapai Rp41 miliar.
“Kalau anggaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditransfer ke daerah, tentu akan sangat membantu pemerintah kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji. Dengan begitu, beban APBD dapat lebih ringan dan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih terencana,” kata Yoppy.
Ia menambahkan, apabila pembiayaan gaji PPPK mendapat dukungan pemerintah pusat, anggaran daerah dapat lebih dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
“Kami berharap mekanisme pembiayaan ini segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah kota dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik dan memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi,” tambahnya.
Kepastian skema pembiayaan gaji PPPK mulai 2027 dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Bagi Kota Lubuklinggau, dukungan anggaran dari pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.