Usai di  Sidak Komisi III DPRD Palembang, Pintu Akses Parkir PS Mall Sebelah Barat  Di  Segel

34
Dinas Perhubungan Kota Palembang Bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang  bersama  Komisi III DPRD Palembang menyegel salah satu pintu akses keluar-masuk parkir di PS Mall Palembang tepatnya pintu sebelah kanan  kearah Jalan Angkatan 45 dengan menggunakan tali police line warna kuning, setelah menerima keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh operasional pintu tersebut, Kamis (2/10/2025).(BP/udi)

Palembang,BP- Dinas Perhubungan Kota Palembang Bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang  bersama  Komisi III DPRD Palembang menyegel salah satu pintu akses keluar-masuk parkir di PS Mall Palembang tepatnya pintu sebelah kanan  kearah Jalan Angkatan 45 dengan menggunakan tali police line warna kuning, setelah menerima keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh operasional pintu tersebut, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya Rubi bersama pihak terkait dan manajemen PS Mall Palembang sempat berdiskusi terkait keluhan warga di dekat pintu akses keluar-masuk parkir di PS Mall Palembang tepatnya pintu sebelah kanan  kearah Jalan Angkatan 45.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan,  bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa lalu lintas di sekitar lokasi menjadi semrawut akibat dibukanya akses tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Dinas Perhubungan Kota Palembang, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Palembang, Camat, Lurah setempat, RT , Rw setempat dan sejumlah anggota Komisi III  DPRD Palembang.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat bahwa pintu keluar dan masuk parkir PS Mall mengganggu ketertiban umum. Setelah kami cek ke lapangan dan berdiskusi dengan dinas terkait, seperti Dishub, memang ada izin yang terbit pada tahun 2011. Namun dari pihak PU belum ada izin sama sekali. Bahkan RT dan RW setempat juga menyatakan belum pernah memberikan izin,” kata Rubi saat meninjau lokasi, Rabu (2/10).
Karena itu, Komisi III Bersama dinas terkait memutuskan untuk menyegel pintu akses tersebut hingga izin lengkap dikeluarkan. Rubi juga menyampaikan bahwa PS Mall harus menempuh prosedur perizinan sesuai aturan jika ingin kembali mengoperasikan akses tersebut.
“Kami minta pihak pengelola PS Mall untuk mengurus perizinan secara resmi. Kalau tidak, sebaiknya akses ini ditutup saja dan menggunakan jalur yang sudah sesuai aturan. Karena izin lalu lintas juga harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar,” kata politisi Partai Golkar ini.
Rubi  menegaskan bahwa penggunaan akses parkir tersebut tidak diperbolehkan sampai seluruh izin, termasuk persetujuan warga, terpenuhi. Jika masyarakat tetap menolak, maka izin tidak akan dikeluarkan.
Sementara itu, Ketua RT 31 RW 09 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Edi Sakwan, menyatakan apresiasi kepada DPRD Palembang  yang telah menanggapi keresahan warga.
“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD, khususnya Pak Rubi, yang telah mendengar suara kami. Sebagai warga yang terdampak langsung, kami merasa terganggu karena akses ini menyebabkan kemacetan. PS Mall seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga sebelum membuat keputusan,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa sejak pintu akses tersebut dibuka sekitar 6 bulan lalu, lalu lintas di lingkungan mereka menjadi padat dan rawan kecelakaan karena tidak adanya pengaturan yang jelas.
“Akses ini memiliki dua arah, masuk dan keluar, jadi ketika kendaraan dari dua arah bertemu, sering terjadi benturan arus. Hal ini tentu membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.
Sedangkan pihak administrasi PS Mall, Gita, mengaku bahwa mereka memiliki dokumen izin dari tahun 2011.
Namun pihaknya akan menghormati keputusan DPRD  Palembang dan bersedia meninjau ulang prosedur perizinan bila diperlukan.#udi

Baca Juga:  Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan
Komentar Anda
Loading...