Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih Tuai Pro Kontra, Sapriadi Syamsuddin  Nilai Janggal

157
Praktisi hukum Sumatera Selatan (Sumsel) Sapriadi Syamsuddin, SH, MH (BP/udi)

Palembang  BP-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Sumatera Selatan.

Praktisi hukum Sumatera Selatan (Sumsel) Sapriadi Syamsuddin, SH, MH menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar, bahkan bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

“Penghentian penyidikan ini menurut saya kontroversial dan janggal. Dengan tren nasional di mana Presiden dan Jaksa Agung telah mengultimatum pentingnya pemberantasan korupsi, keputusan di Prabumulih justru seakan melemahkan semangat itu,” tegas Sapriadi, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Palembang Lengang

Menurutnya, alasan penghentian penyidikan oleh Kejari karena tidak menemukan mens rea (niat jahat) tidak tepat. Ia menegaskan bahwa mens rea adalah ranah hakim dalam proses persidangan, bukan kewenangan penyidik untuk menentukan.

“Kalau alasannya hanya tidak ada mens rea, ini berbahaya. Koruptor pun bisa berdalih tidak punya niat jahat. Padahal, yang utama dalam kasus korupsi adalah kerugian negara. Jika hasil audit menemukan kerugian, maka proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari niat pelaku,” ujarnya.

Sapriadi mencontohkan dengan analogi kasus pidana umum.

Baca Juga:  Bapilu PKN Sumsel Gelar Brainstorming Kedua, Bahas Konsepsi Pola Rekrutmen Bacaleg

“Kalau ada orang terbunuh, apakah nyawa bisa kembali hanya karena pelaku bilang tidak berniat membunuh? Begitu juga kerugian negara, tidak bisa hilang hanya karena disebut tidak ada mens rea,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sapriadi menilai Kejari Prabumulih harus terbuka kepada publik dengan memaparkan secara jelas dasar penghentian perkara. Apalagi, kasus ini menyangkut keuangan daerah yang diduga merugikan anggaran 2015–2024.

“Masyarakat punya hak untuk tahu. Jika memang tidak ada kerugian negara, paparkan buktinya secara terbuka. Tapi kalau ada kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di tengah jalan,” katanya.

Baca Juga:  H.Sjamsul  Bahri Oemar Diabadikan Nama Masjid di Polrestabes Palembang

Ia juga menekankan bahwa masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk menguji keputusan Kejari tersebut.

“Praperadilan itu sah dan konstitusional. Jika masyarakat Prabumulih menghendaki, saya siap memberikan pendampingan hukum secara gratis,” ungkap Sapriadi.

Menurutnya, penghentian perkara ini dikhawatirkan akan memperburuk citra kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

“Yang kita takutkan, kejaksaan yang selama ini dipercaya memberantas korupsi justru dianggap melemahkan. Apalagi di tengah semangat pemberantasan korupsi yang sedang digelorakan,” pungkasnya.#udi

Komentar Anda
Loading...