Rawa Konservasi  di Macan Kumbang IX Terancam Ditimbun Oleh Rencana Pembangunan Perumahan

184
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel)  melakukan investigasi terkait laporan masyarakat di Jalan Macan Kumbang IX terhadap rencana pembangunan perumahan yang diduga akan melakukan penimbunan rawa.(BP/ist)

Palembang, BP- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel)  melakukan investigasi terkait laporan masyarakat di Jalan Macan Kumbang IX terhadap rencana pembangunan perumahan yang diduga akan melakukan penimbunan rawa.

Sehingga masyarakat sekitar cemas dan khawatir pembangunan ini akan menyebabkan bencana ekologis banjir.

Sehingga WALHI  Sumsel membentuk tim investigasi untuk memastikan informasi tersebut, berikut ini fakta temuan tim investigasi WALHI Sumsel  yaitu  area rawa konservasi: lokasi pembangunan perumahan tersebut adalah area rawa konservasi yang diatur sebagaimana dalam Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012- 2032.

Direncanakan menjadi Kolam Retensi pada tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang telah merencanakan pembangunan kolam retensi di Macan Kumbang sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah banjir.

Baca Juga:  Pencuri Besi di Masjid di Tembak

“Sosialisasi Pembangunan Kolam Retensi: Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan sosialisasi untuk menetapkan wilayah ini sebagai lokasi yang masuk dalam perencanaan untuk pembangunan kolam retensi. Sehingga masyarakat setempat sangat setuju dengan rencana pembangunan tersebut,” kata Yuliusman, S.H selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, Jumat (2/8).

Atas dasar temuan Investigasi WALHI Sumsel tersebut pihaknya  mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam penyediaan kolam retensi sebagai salah satu upaya pengendalian banjir yang terus mengancam kota Palembang.

Penimbunan rawa dan minimnya wilayah resapan/kolam retensi adalah salah satu yang menjadi penyebab banjir di kota Palembang. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam putusan gugatan banjir WALHI Sumsel PTUN Nomor : 10/G/TF/2022/2022/PTUN.PLG;

Baca Juga:  Kwarcab Pramuka Muba Tergiat Nomor Satu di Sumsel

“Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang,” katanya.

Lalu menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

“ Berdasarkan permasalahan tersebut WALHI Sumsel Mendesak Pemerintahan Kota terkhususnya kepada PJ Walikota Kota Palembang Untuk  meninjau lokasi dan segera menghentikan aktivitas pembangunan di area tersebut dan membatalkan pembangunan perumahan: mencabut izin rencana pembangunan perumahan di area rawa konservasi untuk memastikan kepatuhan terhadap RTRW Kota Palembang dan kepentingan masyarakat Kota Palembang,” katanya.

Baca Juga:  Mabes Polri Nilai Sumsel Kondusif

Lalu  melakukan Penegakan Hukum terhadap developer pembangunan perumahan karena tindakan mereka bertentangan dengan Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2012-2032. Pasal 40 menyebutkan bahwa kawasan rawa konservasi adalah rawa yang tidak boleh ditimbun atau direklamasi,” katanya.

Dan melanjutkan pembangunan kolam retensi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut.#udi

 

Komentar Anda
Loading...