73 Raperkada Berhasil di Harmonisasi Kemenkumham Sumsel Selama Dua Pekan Terakhir

18

PALEMBANG, BP-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Sumatera Selatan (Sumsel) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Adapun produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi berasal dari 17 Kabupaten/kota dan 1 Provinsi Sumatera Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengatakan dalam dua pekan ini total ada 86 rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi. Jumlah tersebut terdiri dari 13 Raperda dan 73 Raperkada di wilayah Provinsi dan Kab/kota Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Riyan Kalap Habisi Penjual Solar di Palembang,  Akhirnya Serahkan Diri

13 Raperda tersebut antara lain 1 Raperda Lahat, 3 Raperda Pali, 4 Raperda OKU, 1 Raperda Musi Rawas, 2 Raperda OKUS, 1 Raperda OKU Timur, 2 Raperda Muara Enim.

Sedangkan 73 Raperkada terdiri 7 Raperkada Kab. Muara Enim, 2 Muratara, 3 Raperkada OKI, 2 Raperkada Banyuasin, 6 Raperkada Lahat, 9 Raperkada Prabumulih, 3 Empat Lawang, 23 Raperkada Palembang, 5 Raperkada Pagar Alam, 2 Raperkada OKU, 1 Raperkada Musi Rawas, 5 OKU Selatan, 3 Raperkada OKU Timur, 2 Raperkada Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Temukan Orang Gantung Diri Saat Buang Bangkai

“Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Ilham Djaya.

Lebih lanjut Ilham mengatakan kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah”, ujarnya.

Baca Juga:  Kendaraan Polisi dan ASN Masuk Ke Polda Sumsel Diperiksa Propam

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian diharapkan Raperda dan Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.

“Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. #man/rel

Komentar Anda
Loading...