Kemenkumham Sumsel Perketat Pengawasan TKA melalui Tim PORA

15

PALEMBANG, BP-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Fillianto Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan banyak hal terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Salah satunya kami melakukan koordinasi dan bertukar ilmu dengan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kepulauan Riau, terkait pengawasan TKA mengingat di wilayah Tanjung Uban merupakan pintu masuk utama orang asing ke wilayah Indonesia,” ujar Fillianto.

Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong. Ketiga kecamatan ini merupakan pintu masuk strategis bagi orang asing, dengan Bintan Utara sebagai gerbang dari Batam dan dua kecamatan lainnya langsung dari luar negeri. Sebagai daerah pariwisata dan industri, Bintan menjadi titik fokus dalam pengawasan TKA.

Baca Juga:  Berjudi Siang Hari di Bulan Puasa, 13 Pria di Sako Diamankan 

“Wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban ini termasuk daerah yang sangat rentan terhadap masuknya orang asing secara ilegal, mengingat posisi geografisnya yang strategis dan potensi besar dalam sektor pariwisata dan industri. Beberapa kecamatan disini sering menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan ekstra ketat. Pengalaman Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam mengelola pengawasan di wilayah-wilayah ini dapat memberikan best practice yang dapat diterapkan pada Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan,” papar sosok yang kerap disapa Fillip tu.

Baca Juga:  Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang  Laporkan Kasus Pengeroyokan, Ini Tanggapan Polda Sumsel

Ditambahkannya, bahwa yang terpenting dalam pengawasan TKA adalah kolaborasi dengan banyak pihak, mulai dari TNI, Polri, Intelijen, pemerintah daerah, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dan rutin melaksanakan operasi mandiri.

“Di Sumsel sendiri sering melakukan pengawasan oleh Tim PORA. Per tahun 2023 lalu, melalui Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim telah melakukan 10 kali Tindak Administratif Keimigrasian kepada 10 WNA yang melanggar hukum,” tambahnya.

Dengan jumlah orang asing yang mencapai angka 3,8 ribu orang di Sumsel, lanjut Fillip, Kemenkumham Sumsel membutuhkan sinergitas dengan APH yang tergabung dalam Tim PORA untuk memperketat pengawasannya.

Baca Juga:  Pencuri Kabel Tower Serahkan Diri ke Polisi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menambahkan bahwa dalam rangka pengawasan TKA, dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak. “Tidak hanya dengan anggota Tim PORA, kita juga perlu bersinergi dengan Imigrasi di provinsi lain guna bertukar pengalaman terkait strategi pengawasan orang asing, kepatuhan TKA terhadap peraturan imigrasi dan izin keimigrasian, informasi intelijen keimigrasian, hingga Identifikasi potensi ancaman keamanan terkait keberadaan TKA,” tutup Ilham. #man/rel

Komentar Anda
Loading...